Covid 19

Kota Bandung Berlakukan PSBB-Proposional, Spa-Salon-Karaoke Dilarang Beroperasi

Kota Bandung memberlakukan status PSBB Proporsional untuk cegah penularan Covid-19. Saat ini, kota Bandung dinyatakan berada dalam Zona Merah.

Editor: Sutrisman Dinah
Istimewa/handout
Ilustrasi: Virus corona 

SRIPOKU.COM ---- Kota Bandung memberlakaukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai Jumat (4/12), dan isolasi terbatas ini berlaku selama 14 hari. Pengunjung dari luar kota Bandung, diimbau agar menunda bepergian ke kota yang berada di Zone-Merah penularan Covid-19.

Wali Kota Oded M Danial telah mengeluarkan Peraturan Walikota terkait pemberlakukan status PSBB Proporsional tersebut. Walikota menginstruksikan seluruh jajarannya meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan PSBB proporsional, terutama terkait kerumunan warga yang berpotensi menularkan virus corona atau Covid-19.

Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Bandung, sampai ke level kelurahan agar tak segan menindak pelanggaran. Menurutnya, kedisiplinan dalam protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi.

Baca juga: UPDATE: Tambah 6.027 Kasus Positif Covid-19 Baru

Baca juga: PESAN KHUSUS dari Tim Mitigasi IDI Kepada Masyarakat Yang Tidak Pecaya Ancaman Covid-19

Baca juga: 30 Guru dan Staf MAN 22 Jakarta Positif Covid-19, Bagaimana Siswa Belajar dan Ujian Semester?

"Kalau satgas sekarang tetap berjalan, bidang-bidang tetap evaluasi dan ke lapangan. Bahkan lebih ditingkatkan lagi, utamanya dari sisi disiplinnya," kata dia, di Bandung, Sabtu (5/12).

PSBB Prporsional ini berdampak pada pembatasan beberapa aktivitas di sejumlah tempat, seperti mal, toko modern, kafe, restoran, tempat ibadah, tempat wisata, gedung pertemuan.

"Di antaranya, aktivitas ekonomi yang sebelumnya kapasitas 50 persen sekarang menjadi 30 persen. Batas operasional yang tadinya pukul 21.00 WIB sekarang menjadi pukul 20.00 WIB," kata Oded 

Pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup sejumlah ruas jalan. Seperti beberapa hari lalu, penutupan  jalan-jalan yang kemarin pernah ditutup akan ditutup kembali.

"Kemarin juga saya sudah instruksikan kepada Pak Wakil dan Pak Sekda untuk menutup di Dipati Ukur karena di situ terlalu bermasalah kerumunan orang tidak terkendali," katanya.

PSBB Proporsional ini, berdampak pasa kegiatan perkantoran. Selama masa PSBB proporsional ini, Pemkot meminta 70 persen karyawan bekerja dari rumah.

Perusahaan atau instansi pun diutamakan menggelar pertemuan secara daring. Kalau pun harus melakukan tatap muka, maka peserta pertemuan dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas ruang pertemuan.

Perubahan jam kerja untuk semua perkantoran di lingkungan pemerintah daerah atau BUMD dilakukan secara normal. Sementara untuk jam kerja perkantoran swasta, dibatasi mulai dari jam 08.00-16.00 WIB.

PSBB Proporsional, membatasi kapasitas pertokoan atau mal, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas gedung, ruang, atau tempat duduk. Pusat perbelanjaan atau mal tidak diperkenankan untuk membuka kegiatan usaha spa, karaoke, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat/refleksi, dan arena bermain anak.

Ketiga, restoran, rumah makan, dan kafe diminta tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan. Kemudian, untuk sektor pehotelan, pembatasan jumlah tamu paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung, ruang, tempat duduk, termasuk kegiatan di restoran, kafe, ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya.

Kelima, rumah ibadah. Pemkot membatasi jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas.

Adapun untuk pernikahan di rumah ibadah, terdapat beberapa ketentuan di antaranya harus memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19, tidak boleh lebih dari 30 orang dalam satu ruangan, dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved