Pilkada 2020 di Sumsel
Bawaslu OKU Timur Malam-malam Terima Aduan Oknum PjS Kades Minta Warga Coblos Salah Satu Paslon
"Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, pelapor mendapat telepon dari terlapor untuk memilih salah satu calon Bupati OKU Timur," kata Narto.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Bawaslu OKU Timur menerima aduan dari seorang warga berinisial Al (38), warga Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Dimana dalan laporan tersebut, pelapor melaporkan seorang oknum PjS Kades yang berstatus sebagai ASN di kecamatan tersebut.
Staff Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKU Timur, Narto Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan pada pukul 21.15 WIB Jumat (4/11/2020) malam.
Pelapor mengaku menerima telepon dari terlapor, berupa imbauan dan mengingatkan agar ia memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Baca juga: Belum Sempat Cicipi Malam Pertama, 8 Jam Usai Nikah Minta Cerai: Maharnya Emas Batangan dan Rp 2 M
"Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, pelapor mendapat telepon dari terlapor untuk memilih salah satu calon Bupati OKU Timur.
Pada siang hari ditelepon, hari Selasa, Jumat semalam dia langsung melapor," kata Narto saat diwawancarai Sabtu (5/12/2020).
Saat melapor, pihak Bawaslu OKU Timur juga menerima barang bukti berupa sebuah handphone yang berisi percakapan saat imbauan tersebut diterima.
Pihaknya menerima laporan tersebut, untuk dikaji lebih lanjut terkait apakah sudah memenuhi unsur formilnya atau belum.
"Kami memberikan form A3 bahwa yang bersangkutan sudah menyampaikan laporan, kemudian menaikkan pada pimpinan untuk diplenokan," ucapnya.
Baca juga: Madona Warga Sukarami Palembang Kaget 5 Bunga Aglonema Miliknya Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Pihak Bawaslu OKU Timur saat ini belum bisa memberikan keputusan apakah bisa dinaikkan status laporan tersebut ke Gakkumdu, atau tidak.
Sebab mereka masih akan menggelar pleno pimpinan, untuk memutuskan apakah laporan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Mungkin setelah ada keputusan pimpinan, baru dinaikkan ke Gakumddu. Karena kita belum tau arahnya kemana, apakah kembali ke pidana atau pelanggaran kode etik, dan lain-lain," jelasnya.