UU ITE

Penangkapan Tersangka Ustad Maheer, Gus Miftah: Bukan Kriminalisasi Ulama

Penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menegaskan bahwa kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias Ustad Maheer, bukan kriminalisasi.

Editor: Sutrisman Dinah
zoom-inlihat foto Penangkapan Tersangka Ustad Maheer, Gus Miftah: Bukan Kriminalisasi Ulama
wikipedia
Habib Luthfi bin Yahya

Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.

Unggahan Jilbab dan Cantik

Brigjen Awi Setyono mengatakan, pernyataan yang dilaporkan berkaitan dengan unggahan tentang "Cantik dan Jilbab" yang ditujukan terhadap Habib Luthfi di akun sosial media Twitternya @ustadzmaaher_.

"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena disini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kyainya banser ini ya'. Jadi clue-nya disitu. Kata kuncinya," kata Awi.

Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi yang merupakan seorang pria. Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.

"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan, sedangkan kyai itu laki laki. Kyai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," katanya.

Awi mengatakan, unggahan itu pun dilaporkan sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.

"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulakn perpecahan antar golongan dan kelpmpok masyarakat. Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," kata dia. ****

Sumber: sripoku.com, https://palembang.tribunnews.com/2020/12/03/ustad-maheer-tersangka-uu-ite-terancam-hukuman-6-tahun-penjara?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved