UU ITE
Penangkapan Tersangka Ustad Maheer, Gus Miftah: Bukan Kriminalisasi Ulama
Penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menegaskan bahwa kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias Ustad Maheer, bukan kriminalisasi.
SRIPOKU.COM -- Penceramah Gus Mftah atau Miftah Maulana Habiburrahman, menilai kasus Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kriminalisasi ulama. Siapa pun yang bersalah harus diproses dan dihukum sebagai bentuk tanggung jawab atas setiap perbuatannya.
Ustad Maheer At-Thuwailibi (28) ditetapkan sebagai tersangka mengeluarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Ia dituduh melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-IT) dan dapat diancam hukuman sampai enam tahun penjara.
Maheer ditangkap tim penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (3/12) dini hari dan ditetapkan tersangka, setelah dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Maheer dilaporkan karena Ustad Maheer dinilai menghina Gus Dur (mantan Presiden Abdurrahman Wahid) dan Habib Luthfi bin Yahya .
Melalui akun Twitter-nya, Maaher sempat menyindir aktivitas pengajian yang didirikan Gus Miftah. Selama ini, pimpinan pondok pesantren Ora AJi itu dikenal sebagai tokoh yang kerap menyelenggarakan pengajian di sejumlah diskotek.
Bahkan tak jarang Gus Miftah memberikan pengajian kepada para wanita malam.
Maaher menyindir aktivitas tersebut dengan menyebut Gus Miftah sebagai kiai pecinta wanita malam. Gus Miftah pun merespons dengan mengingatkannya itu bisa memancing reaksi umat.
Sebelumnya, Soni Ernata alias Ustad Maheer dijerat menggunakan UU ITE. Kepala Biro Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan, Maaher terancam penjara selama 6 tahun.
"Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12).
Baca juga: Ustaz Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani : Tunggu Giliran Gue yang Laporin
Baca juga: Komentari Ustaz Maaher Ditangkap, Nikita Mirzani: Pak Polisi Kalau Kurang Pasal Nanti Saya Tambahi
Menurut Awi, Maaher diduga telah melanggar tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. "Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelasnya.
Sampai kamis sore, Maaher masih tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik masih menyelidiki motif tersangka menyebarkan ujaran kebencian di akun sosial medianya.
"Motif masih pendalaman. Barang bukti yang disita ada 4 buah HP (handphone, telepon seluler) dan 1 buah KTP," katanya.
Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher, Kamis dini hari. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
"Memang benar, tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah menangkap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.
Unggahan Jilbab dan Cantik
Brigjen Awi Setyono mengatakan, pernyataan yang dilaporkan berkaitan dengan unggahan tentang "Cantik dan Jilbab" yang ditujukan terhadap Habib Luthfi di akun sosial media Twitternya @ustadzmaaher_.
"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena disini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kyainya banser ini ya'. Jadi clue-nya disitu. Kata kuncinya," kata Awi.
Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi yang merupakan seorang pria. Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.
"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan, sedangkan kyai itu laki laki. Kyai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," katanya.
Awi mengatakan, unggahan itu pun dilaporkan sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.
"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulakn perpecahan antar golongan dan kelpmpok masyarakat. Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," kata dia. ****
Sumber: sripoku.com, https://palembang.tribunnews.com/2020/12/03/ustad-maheer-tersangka-uu-ite-terancam-hukuman-6-tahun-penjara?page=all