Pelanggaran UU ITE

Ustad Maheer Tersangka UU-ITE Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ustad Maheer At-Thuwailibi ditetapkan sebagai tersangkayang dengan tuduhan ujaran kebencian melalui media sosial, ia diancam hukuman 6 tahun.

Editor: Sutrisman Dinah
zoom-inlihat foto Ustad Maheer Tersangka UU-ITE Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
wikipedia
Habib Luthfi bin Yahya

SRIPOKU.COM -- Soni Ernata alias Ustad Maheer At-Thuwailibi (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian lewat media sosial. Ia dijerat menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kepala Biro Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan, Maaher At-Thuwailibi terancam penjara selama 6 tahun terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12).

Dalam kasus ini, Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat(2) Jo pasal 28 ayat(2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Ustaz Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani : Tunggu Giliran Gue yang Laporin

Baca juga: Komentari Ustaz Maaher Ditangkap, Nikita Mirzani: Pak Polisi Kalau Kurang Pasal Nanti Saya Tambahi

Menurut Awi, Maaher diduga telah melanggar tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. "Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelasnya.

Sampai kamis sore, Maaher masih tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik masih menyelidiki motif tersangka menyebarkan ujaran kebencian di akun sosial medianya.

"Motif masih pendalaman. Barang bukti yang disita ada 4 buah HP (handphone, telepon seluler) dan 1 buah KTP," katanya.

Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher, Kamis dini hari. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.

"Memang benar, tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah menangkap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.

Unggahan Jilbab dan Cantik

Brigjen Awi Setyono mengatakan, pernyataan yang dilaporkan berkaitan dengan unggahan tentang "Cantik dan Jilbab" yang ditujukan terhadap Habib Luthfi di akun sosial media Twitternya @ustadzmaaher_.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved