Berita OKU Timur
Hendak Beli Sabu Rp 50 Ribu di Rumah Bandar Narkoba, Pemuda di Martapura Ini Pasrah Ketemu Polisi
Berniat ingin beli narkoba sabu-sabu, ia justru ditemui oleh anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur saat hendak membeli barang haram itu.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Aang, seorang pemuda di Martapura OKU Timur, hanya bisa pasrah dan kini meringkuk di sel penjara.
Berniat ingin beli narkoba sabu-sabu, ia justru ditemui oleh anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur saat hendak membeli barang haram itu.
Berdasarkan keterangan petugas, awalnya mereka mendapati informasi jika akan ada transaksi pembelian Narkotika jenis Sabu di rumah I (DPO), di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menyambangi rumah tersangka yang diduga bandar itu.
"Sesampainya di rumah tersangka I, kami mendapat tersangka Aang tengah berada di sana," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasat Res Narkoba Iptu Regan K, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Tangkap Bandit Pecah Kaca, Polres OKU Timur Diganjar Penghargaan Oleh DPRD OKU Timur
Baca juga: Ungkap Kasus Bandit Pecah Kaca, Anggaran Pengadaan Jaringan Komunikasi Polres OKU Timur Disetujui
Baca juga: Kurun Waktu Sehari, Satres Narkoba Polres OKU Timur Ringkus 6 Pemuja Sabu
Ketika diinterograsi, tersangka Aang mengaku jika ia hendak membeli Sabu senilai Rp50 ribu kepada I. Setelah itu, ia hendak mengonsumsi barang tersebut di kamar I yang kabur saat penggerebekan.
Saat digeledah, di dalam kamar tersangka I didapati beberapa barang bukti. Seperti 4 paket kecil Narkotika jenis Sabu seberat 1,05 gram, sebuah skop plastik, sebuah timbangan digital, sebuah wadah permen, plastik klip bening, dompet dan handphone.
Atas temuan tersebut, Aang akhirnya harus digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk dilanjutkan penyelidikannya.
Sementara itu, pihak Kepolisian masih akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
"Kita masih akan melakukan pengejaran terhadap tersangka I yang masih buron," jelasnya.