Berita Palembang
PENTING, Makanan yang Dijual Online Wajib Miliki Izin Edar BPOM, Ada yang Tidak Perlu, Ini Jenisnya!
pemerintah mengatur penjualan obat dan makanan secara online atau daring ini untuk wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
Penulis: maya citra rosa | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Selama pandemi Covid-19, sejumlah pengusaha mencoba beralih berjualan makanan secara online, dengan memanfaatkan media sosial sebagai pasar produknya.
Ternyata, pemerintah mengatur penjualan obat dan makanan secara online atau daring ini untuk wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang, Yosef Dwi Irwan, peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.
Namun masyarakat tidak perlu khawatir, karena tidak semua jenis pangan makanan wajib memiliki izin edar, yang wajib memiliki izin edar adalah pangan olahan yang diproduksi dan dimasukkan ke wilayah Indonesia (import), termasuk diedarkan secara online.
Pangan yang tidak perlu memiliki izin edar adalah pangan yang memiliki masa kadaluwarsa kurang dari 7 hari, pangan siap saji, pangan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, atau bahan impor yang jumlahnya terbatas untuk keperluan tertentu (tidak diperjualbelikan).
"Boleh yang tidak memiliki izin edar itu kalau makanan masa simpannya dibawah 7 hari, seperti kue basah, kudapan, gorengan, itu tidak perlu. Tapi wajib menerapkan prinsip keamanan dalam proses produksinya," ujarnya, Kamis (3/12/2020).
Dalam proses produksi, pengusaha harus menjaga kebersihan saat memproduksi, menyimpan dan mengantarkan pangan olahan, mencantumkan masa kadaluwarsa produk dan memahami ketentutang pangan olahan yang diproduksi.
Baca juga: CARA Cek Bahan Pangan Apakah Mengandung Zat Formalin atau Boraks, Gunakan Pojok Pasar BBPOM, Gratis!
Baca juga: TEMUKAN Perizinan Obat dan Makanan ada yang Bermasalah, Gunakan Layanan Lajukela, Begini Caranya!
Menurutnya, tujuan dari peraturan tersebut untuk melindungi masyarakat, dengan adanya izin edar maka mutu dan keamanan makanan olahan tersebut akan aman dikonsumsi masyarakat.
Terutama saat ini sedang marak makanan yang dikemas secara frozen food, seperti makanan dengan risiko tinggi, misalnya daging dengan proses olahannya, pempek, dan lain sebagainya.
"Kita tetap support dengan penjualan online, karena revolusi 4.0 saat ini, tentunya sesuatu yang tidak bisa terhindarkan, BPOM memastikan bahwa produk itu sudah terdaftar, tentu ini upaya melindungi masyarakat," ujarnya.
Yosef juga mengatakan, walaupun tidak perlu memiliki izin edar, bagi pengusaha online yang ingin tetap mendaftarkan produknya di BPOM tentu tidak masalah, bahkan pihaknya akan mempermudah bagi pengusaha online dalam proses perizinan.
"Kalau memang merasa perlu untuk ada izin edar, boleh saja yaitu bisa dengan mendaftar produk kategori makanan dalam negeri (MD) di BPOM," ujarnya.
Masyarakat juga diminta untuk cerdas dan bijak dalam membeli produk, yaitu dengan selalu mengecek kemasan dan memastikan tidak rusak atau robek, mengecek label informasi yang ada, mengecek izin edar baik BPOM atau PIRT, serta mengecek tanggal kadaluwarsanya.
"Masyarakat harus cerdas dan bijak dalam melindungi diri serta keluarga, memastikan produk obat dan makanan tidak berisiko untuk kesehatan," ujarnya.