Berita Palembang

CARA Cek Bahan Pangan Apakah Mengandung Zat Formalin atau Boraks, Gunakan Pojok Pasar BBPOM, Gratis!

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang meluncurkan pojok pasar, di Pasar Palimo Palembang

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Fasilitas layanan pojok pasar/Bucu pasar yang disediakan BBPOM di Pasar Palimo Palembang. Disini masyarakat/pedagang bisa mengecek bahan pangan apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Untuk menjamin mutu dan keamanan produk pangan yang dijual pedagang pasar, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang meluncurkan pojok pasar, di Pasar Palimo Palembang, Senin (9/11/2020)

Dimana BBPOM menyediakan fasilitas gratis pengecekan bahan makanan, sehingga diharapkan masyarakat/pembeli aman dan terbebas dari zat berbahaya seperti boraks dan formalin. 

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, pojok pasar tersebut akan difungsikan untuk melakukan pengecekan setiap bahan belanjaan konsumen, sebelum dibawa pulang ke rumah untuk diolah menjadi makanan.

“Pojok pasar ini gratis bisa dimanfaatkan pedagang/masyarakat sehingga dapat diketahui apakah pangan yang dijual/dibeli terpapar zat berbahaya semisal boraks atau formalin,” ujarnya, 

Keberadaan pojok pasar ini sudah ada di  lima lokasi pasar tradisional Kota Palembang, yakni Pasar Palimo (KM 5), Pasar Bukit Kecil, Pasar 9-10 Ulu, Pasar Lemabang, dan Pasar Sekip Ujung. 

"Nanti akan ada petugas baik dari BBPOM dan PD Pasar yang membantu pengecekan bahan pangannya. Alhamdulillah alat pengecekan di pojok pasar ini cukup memadai," jelasnya. 

Fitri mengharapkan, keberadaan pojok pasar juga mendorong kesadaran masyarakat ataupun pedagang terhadap pencegahan bahan-bahan berbahaya pada bahan pangan yang akan diolah di rumah. 

Baca juga: Frozen Food Wajib Punya Izin Edar, Begini Cara Mengurus Perizinan di BBPOM Palembang

Baca juga: Sidak Wawako & BPOM Palembang, Puluhan Kemplang Milik UMKM yang Dijual di International Plaza Disita

Senada, Kepala Balai, Yosef Dwi Irwan mengatakan, produk pangan yang masuk pasar tradisional akan dikawal keamanan dan mutunya agar terhindar dari zat-zat berbahaya. 

"Semua produk pangan yang masuk akan kami periksa, kami mengajak dan mengedukasi pedagang pasar untuk memeriksa keamanan komoditas pangan yang dijual. Karena saat ini sifatnya kami masih sukarela, kami ingin kesadarannya ditingkatkan," ujarnya. 

Untuk alur pemeriksaan bahan makanan di Pojok Pasar yakni pembinaan, inspeksi sampel, kemudian penindakan. Sampel pangan yang ditemukan positif mengandung zat berbahaya akan dilanjutkan uji labor untuk penguatan. 

"Pelaku usaha di pasar wajib memasukkan barang dagangannya. Sanksinya jika yang dijual terbukti mengandung zat berbahaya setelah uji labor maka akan dimusnahkan, serta produsen akan di sanksi sesuai perundang-undangan," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved