Berita Prabumulih

PRIA di Prabumulih Ini Curi Kembang Pot, Ternyata yang Dicuri Tanaman Hias Seharga Jutaan Rupiah

Peristiwa pencurian itu sempat terekam kamera CCTV di depan rumah korban sehingga membuat identitas pelaku mudah diketahui.

Editor: Welly Hadinata
Tribun Sumsel/Edison
Pelaku pencurian tanaman hias di Prabumulih yang kini diamankan petugas 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya melakukan pencurian kembang bernilai jutaan rupiah, seorang pemuda yakni Doni (31) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Barat.

Warga Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih itu diringkus melakukan pencurian berbagai jenis tanaman hias milik warga.

Salah satu warga yang menjadi korban yakni Andrean  (27) warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara.

Peristiwa pencurian itu sempat terekam kamera CCTV di depan rumah korban sehingga membuat identitas pelaku mudah diketahui.

Turut diamankan sejumlah barang bukti tanaman hias dari bonsai hingga keladi yang dicuri oleh pelaku.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya pelaku Doni berawal dari laporan korban ke SPKT Polsek Prabumulih Barat pada tanggal 27 November 2020.

Baca juga: Kapolres Prabumulih : Kita akan Tindak Tegas Terukur Pelaku Kejahatan yang Beraksi di Prabumulih

Baca juga: Rivat Bunuh Selingkuhan Istri di Prabumulih Pakai Pisau Bukan Miliknya Gini Pengakuan Tersangka

Baca juga: Pulang Kerja Istri Tak di Rumah Ternyata Temui Pria Muda, Pria Prabumulih Amuki Room Karaoke, Tragis

Pelaku diketahui dalam rekaman CCTV sekitar pukul 03.49 masuk melalui pagar depan rumah dengan cara memanjat pagar dan mengambil 1 buah kembang lilin dan 2 batang bonsai beserta potnya dan 1 sandal Eiger milik korban yang diletakkan di teras rumah.

Usai melakukan aksi pencurian itu pelaku langsung kabur dengan menaiki pagar depan rumah korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH didampingi Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SH mengungkapkan jika pelaku ditangkap di kediamannya.

"Pelaku diringkus tim Taring Macan Polsek Prabumulih Barat saat santai di rumahnya," bebernya.

Kasat menuturkan, dalam kronologis aksi pencurian dilakukan pelaku sempat terekam oleh CCTV yang terpasang dirumah milik korban.

"Atas laporan itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved