Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020
Program pemutihan pajak kendaraan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diperpanjang hingga 31 Desember 2020
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Program pemutihan pajak kendaraan program Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan yang sejatinya berakhir pada bulan November, diperpanjang hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Penambahan waktu program pemutihan pajak kendaraan tersebut, merupakan upaya Pemprov Sumsel dalam menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bumi Sriwijaya.
"Kita ingin masyarakat merasakan manfaatnya. Jadi program pemutihan pajak akan terus kita lakukan sampai akhir tahun," kata Gubernur Sumsel, Herman Deru, Rabu (2/12/2020).
Ia menjelaskan, ditengah kondisi pandemik COVID-19, pemerintah Provinsi Sumsel terus mengupayakan agar PAD dapat tetap terserap dengan penghapusan denda pajak kendaraan yang menunggak. Keringanan denda pajak ini diakui Deru juga dapat berimplikasi pada peningkatan ekonomi masyarakat Sumsel.
Dari data Pemprov Sumsel hingga pekan kedua November, realisasi PAD Sumsel dari sektor pajak kendaraan mencapai 90,92 persen atau Rp909.183.114.348. Dengan demikian target pajak kendaraan semakin dekat pada realisasi.
"Hal ini juga sebagai langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah yang tengah melesu dampak pandemi virus corona," tegas Mantan Bupati OKU Timur ini.
Terpisah, Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Emi Surahwahyuni menambahkan target bulanan untuk November tercapai sebesar 91,67 persen. Dirinya menilai capaian pajak Sumsel sudah hampir melebihi target. Pihaknya pun akan terus memantau target di bulan Desember ini.
Menurut Emi, masyarakat turut antusias dengan program Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan Biaya BBN KB. Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2020, tentang pemutihan pajak kebijakan pajak yang mati dengan hanya membayar pokok tunggakan satu tahun.
"Keberhasilan penyerapan pajak dibantu oleh aktifnya berbagai layanan yang menjangkau para wajib pajak. Mereka lebih mudah untuk melunasi kewajibannya," jelas Emi. (Oca)