UU ITE
Didamping 50 Pengacara, Puteri Jusuf Kalla Laporkan Politisi Ferdinan Hutahean
Puteri Yusuf Kalla melaporkan politisi Ferdinan Hutahean ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan menyebar berita bohong terkait Habib Rizieq.
SRIPOKU.COM -- Muswira Jusuf Kalla melaporkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan pengamat politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020). Puteri ketiga mantan Wapres Jusuf Kalla itu, menuduh keduanya menyebarkan berita bohong.
Laporan putri JK itu, terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong melalui akun sosial media Ferdinand dan Rudi.
"Saya di sini atas nama saya, sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut menganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Muswira di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Jusuf Kalla Risih dengan Sebutan Chaplin, Bongkar Fakta Soal Biayai Kepulangan Habib Rizieq
Baca juga: Jusuf Kalla Bantah Biayai Habib Rizieq Pulang dari Arab Saudi
Baca juga: Mantan Wapres Jusuf Kalla Undangan Khusus Tunaikan Umrah di Masa Pandemi Covid-19
Menurut Muswira, tulisan yang dimaksudkan yakni cuitan yang diunggah kedua terlapor di sosial media Twitter.
Muswira menilai, unggahan itu mengandung fitnah dan telah mengganggu nama baik keluarganya. Pelaporan ini juga telah diketahui oleh sang ayah Jusuf Kalla.
"Oh iya, tahu bapak (JK). Jadi sebagai warga negara Indonesia, saya berhak melaporkan hal-hal yang menganggu hak asasi saya dan keluarga," jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Polri. Laporan Muswira tersebut terdaftar dengan nomor ST/407/12/2020/Bareskrim.
"Ada beberapa sudah saya masukan, ada beberapa Twitter, Youtube, dan Facebook atas fitnah-fitnah yang mereka tulis," tukasnya.
Dalam pelaporan ini, Muswira didamping oleh kuasa hukum sebanyak 50 orang. Pihaknya juga meminta kepolisian RI profesional untuk mengusut kasus tersebut.
Kuasa hukum Muswira Jusuf Kalla, Muhammad Ikhsan menerangkan, kasus yang dilaporkan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU- ITE).
"Ini terkait dengan ITE. bukti-bukti yang kita sampaikan terkait fitnah, penghasutan, berita bohong, dan segala macam. Nanti polisi yang akan menentukan hasil dari laporan kami," jelasnya.
Laporan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan Ferdinand Hutahean terkait koper uang yang diberikan mengenai kepulangan Habib Rizieq Shihab. Namun, ia tidak menyebutkan spesifik cuitan mana yang dipersoalkan.
"Persoalan fakta membawa keluar uang dan itu tidak pernah dilakukan bapak sama sekali. Kami tidak terkait persoalan HRS," tandasnya.
Untuk diketahui, salah satu cuitan Ferdinand yang diduga persoalan yaitu mengenai tudingan Jusuf Kalla sebagai dalang yang membantu kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.
Dalam cuitan itu, Ferdinand menyamarkan nama tokoh dengan nama Caplin, Presiden, dan Si Asu Pemilik Bus Edan. Tiga istilah itu kemudian dikaitkan dengan Jusuf Kalla dan Anies Baswedan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/puteri-jk.jpg)