Larang Kerumunan

Polri Kembali Ingatkan akan Bubarkan Aksi Reuni 212, TNI Pun Begitu

Mabes Polri kembali menegaskan bahwa aparat kepolisian akan membubarkan kegiatan Reuni-212, seandainya tetap digelar Rabu (2/12/2020) besok.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ilustrasi: Massa ketika aksi Reuni 212 pada 2 Desember 2018 memacetkan jalan menuju Monas. 

SRIPOKU.COM --- Kepolisian Negara RI (Polri) kembali menegaskan bahwa aparat akan membubarkan kegiatan reuni alumni 212 seandainya tetap diselenggarakan pada Rabu 2 Desember 2020 besok. Sebelumnya, Panglima Kodam Jaya Meyjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan akan bertindak tegas.

Kepala Biro Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan bahwa aparat kepolisian tidak akan mentolerir dan mengizinkan berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah masa wabah pandemi Covid-19.

"Pada intinya, kita sudah sampaikan kita tidak pernah memberikan izin reuni reunian. Apalagi izin keramaian. Sudah jelas, beberapa kali kita sampaikan kita tidak akan mengeluarkan izin itu," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

Ilustrasi Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018)
Ilustrasi: Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Monas, Jakarta, 2 Desember 2018.
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Awi  Setyono, aparat tak akan segan melakukan pembubaran jika massa masih nekat menggelar aksi.

"Kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki yang demikian jangan berharap. Karena apa? tentunya Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan. Tentunya kita akan bubarkan," tutup Awi.

Baca juga: Pangdam Jaya : Saya dan Polisi Akan Bertindak Jika Reuni 212 Tetap Digelar 

Baca juga: Reuni 212 Ditunda, Diganti Acara Dialog Nasional Hadirkan 100 Tokoh dan Habib Rizieq

Baca juga: Sukses Nikahkan Anak, Agenda Habib Rizieq Shihab Berikutnya Reuni 212 di Monas: Kirim Surat ke Anies

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman akan menindak tegas jika Reuni 212 tetap digelar.

Menurut Dudung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melarang acara Reuni 212 dan kerumunan yang terjadi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dudung mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) sendiri telah membuat surat pernyataan dan menyanggupi tidak menggelar acara reuni 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.

"Apakah nanti akan dibubarkan, sudah ada surat pernyataan dari FPI dan bahkan imbauan dari Gubernur bahwa tidak boleh melaksanakan reuni 212 karena itu melanggar Perda Nomor 88 tahun 2020," kata Dudung saat diwawancarai reporter Kompas TV Dany Saputra, Senin pekan lalu.

"FPI sendiri sudah menyanggupi sudah membuat surat pernyataan juga dia tidak akan melakukan Reuni 212," sambungnya.

Dudung menegaskan, jika ada pihak yang melanggar, aparat TNI bersama Polri tak segan untuk menindak tegas acara tersebut.

"Kalau misalnya ke depannya dia sudah membuat surat pernyataan kemudian dilanggar, nggak ada cerita, saya dengan polisi ya bertindak tegas," jelas Dudung.

Dia menambahkan, FPI harus patuh dengan aturan dan hukum yang berlaku, tidak boleh berindak semaunya sendiri.

"Enggak ada orang semaunya di sini. Semuanya seperti dia yang paling benar sendiri, enggak ada. Ikuti atuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

__________________________________

Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/01/brigjen-awi-setyono-tegaskan-polri-akan-bubarkan-kegiatan-reuni-212-di-monas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved