news
Sukses Nikahkan Anak, Agenda Habib Rizieq Shihab Berikutnya Reuni 212 di Monas: Kirim Surat ke Anies
Seusai acara Maulid di Petamburan yang kontroversial, muncul banyak pertanyaan soal agenda Imam
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Seusai acara Maulid di Petamburan yang kontroversial, muncul banyak pertanyaan soal agenda Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab selanjutnya.
Terlebih soal rencana Reuni Akbar Persaudaraan Alumni 212 di Monas pada bulan depan.
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan bahwa rencana agenda tersebut sedang dalam pembahasan.
"Kita malam ini baru rapat bahas reuni," kata Slamet kepada Tribunnews, Senin (16/11/2020).
Ketika ditanya lebih lanjut, Slamet tak menjawab. Tribunnews kemudian bertanya kepada fungsionaris PA 212 lainnya.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan hal yang tak jauh berbeda.
"Insyaallah akan dilaksanakan," kata Novel dalam pesan singkatnya.
Namun, untuk tempat dan mekanisme, Novel menyebut masih dalam pembahasan.
Seperti diketahui, DPP FPI dan Habib Rizieq Shihab dikenakan denda administatif oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya oleh Satpol PP.
Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habih Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batas jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)
Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
Pihak keluarga Habib Rizieq melalui menantunya, Habib Hanif Alatas, mengklaim bahwa denda tersebut sudah dibayarkan.
"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas saat ditemui di Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Adapun denda yang dibayar, dikatakan Hanif, sudah sesuai dengan yang ditentukan, yakni Rp50 juta.
"Saya enggak tahu teknisnya, tapi sudah dibayarkan. Maksimal Rp50 juta kan," sambungnya