DPRD Pagaralam Masih Pertanyakan Masalah Sampah Medis RSUD Besemah

Persoalan sampah medis menjadi pertanyaan DPRD Pagaralam. Mesin penghancur sampah RSUD Besemah rusak juga dipertanyakan solusinya

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Azwir Ahmad
HO/sripo
SAMPAH MEDIS : Tampak petugas sedang mengambil sampah medis yang dibuang OTD di Sungai di Pagaralam 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Kasus OTD membuang sampah medis di aliran Sungai dikawasan jalan Padang Tebung Desa Cawang Baru Kecamatan Dempo Utara beberapa waktu lalu masih menjadi pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam.

Bahkan permasalahan ini disampaikan oleh juru bicara perwakilan anggota DPRD dalam sidang paripurna penandatanganan RAPBD 2021 di ruang Rapat Paripurna DPRD.

Saat menyampaikan hasil pembahasan RAPBD 2021 juru bicara Nopran Edwin yang merupakan anggota DPRD dari partai PKS menyampaikan bahwa kasus sampah medis harus menjadi perhatian bagi Pemkot Pagaralam.

"Pemerintah Kota Pagar Alam harus segera mungkin menindaklanjuti berbagai permasalahan yang ada dilapangan terkait dengan aduan masyarakat. Seperti contoh sampah medis," ujarnya.

Ditegaskan Edwin harusnya dinas terkait harus paham akan permasalahan tersebut agar tidak terjadi kejadian tersebut.

"Hal ini tidak akan pernah terjadi jika pejabat terkait paham akan aturan yang berlaku untuk permasalahan sampah medis tersebut," tegasnya.

DPRD juga menyoroti masalah mesin penghancur sampah medis di RSUD Besemah yang sampai saat ini tidak berfungsi.

"Seharusnya dipakai namun sayangnya sampai dengan hari ini tetap tidak berfungsi dengan baik," katanya.

Menurut DPRD harus ada anggaran yang disiapkan untuk mengoperasikan mesin tersebut termasuk izin untuk mengoperasikannya.

Menanggapi hal ini Direktur RSUD Besemah, dr Dian Metta mengatakan, bahwa memang saat ini mesin penghancur sampah medis di RSUD Besemah belum bisa dioperasikan. Namun untuk memusnahkan sampah medis dari RSUD pihaknya memakai jasa pihak ketiga.

"Mesin penghancur sampah medis kita memang saat ini tidak beroperasi. Namun untuk memusnahkan sampah medis kami memakai pihak ketiga dengan regulasi, pihak pertama mengantarkan sampah medis dan pihak kedua menghancurkannya," ujarnya.(one)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved