news

Sebulan Keluarkan Rp80 Juta untuk Rumah Tangga: Tiga Kali Plesiran ke AS: Gaya Hidup Mewah Pinangki

uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan mulai dari delapan (8) gaji asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki

Editor: Wiedarto
IST
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa) Via Wartakota 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Adik Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini mengungkap kakaknya punya pengeluaran bulanan mencapai Rp 80 juta. Hal itu ia ungkap saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11).

Mulanya jaksa penuntut umum bertanya ke Pungki soal besaran uang yang tertera dalam dokumen pengeluaran Pinangki. Diketahui dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarganya.

"Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp70 - 80 juta," kata Pungki di hadapan majelis hakim.

Pungki menyebut uang puluhan juta itu berasal dari simpanan valuta asing milik Pinangki atau bawaan dari mantan suaminya terdahulu, Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa.

"Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," terangnya.

Dijelaskan Pungki, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan mulai dari delapan (8) gaji asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki, baik itu sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter. Bahkan ia mengaku kerap ditransfer uang paling kecil Rp100 juta dan paling besar Rp500 juta dari Pinangki. Nominal uang tersebut diberikan untuk memenuhi keperluan keluarga selama 6 bulan.

"Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," kata Pungki.

Adik Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini mengatakan tiga kali diajak kakaknya ke Amerika Serikat pada periode 2018 - 2020. Selama berkunjung ke negeri Paman Sam itu, Pungki menyebut Pinangki mengajaknya menginap di Trump Tower, Kota New York, Amerika Serikat.

Hal itu ia ungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/11) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari buronan terpidana korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dalam kesaksiannya, Pungki menjelaskan Pinangki memboyong dirinya, anak Pinangki dan sang ibu ke AS. Mereka naik pesawat Emirates Airlines.

"Ke Amerika tiga kali. Naik pesawat Emirates yang membiayai kakak saya," kata Pungki di persidangan.

"Di Amerika menginap di Trump Tower, satu kamar," ucapnya.

Pungki menyampaikan seluruh biaya transportasi hingga keperluan selama di AS, dibayarkan oleh sang kakak. Adapun selain mengajak berlibur, Pinangki juga mempunyai tujuan bertemu seorang dokter di AS untuk perawatan kecantikan, mulai dari operasi hidung hingga pemeriksaan kesehatan payudara. "Setahu saya waktu itu untuk ke dokter operasi hidung untuk sinusnya terdakwa, kemudian cek untuk kontrol payudara," ujar dia.

Sementara itu seorang jaksa bernama Luphia Claudia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Claudia mengungkap terdakwa Pinangki Sirna Malasari pernah terkena sanksi penurunan pangkat pada tahun 2012.

Claudia merupakan pemeriksa Intelijen pada Inspektorat V Jamwas Kejagung. Ia juga merupakan pemeriksa Pinangki pada kasus pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang kala itu buronan Kejagung dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.

Rekam jejak itu dibeberkan Luphia saat ingin memeriksa Pinangki berkenaan dengan cuitan Twitter salah satu akun yang mengunggah foto Pinangki bersama Djoko Tjandra. Dari hasil penelusuran data sistem pengawasan, didapati Pinangki sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin pada Tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tertanggal 13 Januari 2012.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved