Berita Ogan Ilir

Pengakuan Seorang Sopir Truk Diduga Larikan Gadis Belia Asal Indralaya Ogan Ilir, 'Dia Mau. Sumpah'

RM asal Indralaya Utara, Ogan Ilir, akhirnya kembali ke pangkuan keluarganya setelah sempat menghilang beberapa hari.

Editor: Sudarwan
ISTIMEWA
Ilustrasi larikan anak gadis belia 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pemuda berinsial KM (23) alias E yang berprofesi sebagai sopir truk diamankan jajaran Polres Ogan Ilir.

KM diduga telah melarikan seorang gadis belia berusia 13 tahun berinisial RM.

Namun kepada polisi KM mengaku cuma mengajak RM jalan-jalan.

KM membantah bermaksud menculik RM.

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Penculikan Anak di Halaman Rumah, Bius dan Masukan Dalam Karung

Baca juga: Sosok Jenderal Ahmad Yani Korban Penculikan G30S PKI, Anak Emas Soekarno

Baca juga: Kapolda Sumsel Beri Penghargaan Kepada 21 Anggota Berpestasi Diantaranya Ungkap Kasus Penculikan

"Dia mau. Nanti saya kembalikan lagi ke orang tuanya. Sumpah," kata RM.

RM asal Indralaya Utara, Ogan Ilir, akhirnya kembali ke pangkuan keluarganya setelah sempat menghilang beberapa hari.

Ceritanya, pada 23 November lalu, RM siswa kelas 1 SMP ini pamit ke sekolah untuk menyetor tugas.

Namun hingga siang hari, RM tak kunjung pulang hingga keluarga merasa cemas.

"Hari itu, dia (RM) pamit mau ke sekolah. Jam 10.00 pulang katanya, tapi ternyata tidak pulang-pulang," kata Dia, bibi RM kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020).

Dia pun lalu menelepon RM namun ponselnya tak aktif.

Dia yang merasa bertanggung jawab karena sebagai orang terakhir yang bersama RM, lalu mencari keponakannya itu.

"Saya cari, terus di persimpangan jalan ada sopir truk yang bilang kalau keponakan saya diajak naik motor sama orang anak muda ke arah Prabumulih. Orang itu namanya Emon kata sopir truk itu," terang Dia.

Baca juga: Pengakuan Majikan dari Pelaku Rekayasa Penculikan: Saya Sempat DP 700 Ribu

Baca juga: Penculikan Baby Sitter Rekayasa. Pelaku: Saya Memang Suka Bohong

Laporan ini pun disampaikan Dia kepada kedua orang tua RM di Desa Purnajaya, Indralaya Utara.

Keesokannya, orang tua RM melapor ke Polres Ogan Ilir bahwa putri mereka diajak pergi seorang pemuda ke arah Prabumulih.

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga didapatlah identitas pemuda tersebut.

"Kami dapat informasi bahwa pemuda yang disebut bernama Emon itu warga Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, OKU (Ogan Komering Ulu)," terang Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Avif Pinarcoyo.

Polisi lalu bertolak menuju OKU untuk mencari RM dan Emon, pemuda yang mengajaknya pergi.

Begitu tiba di Desa Batang Hari, petugas menemukan RM dan Emon di rumah pemuda tersebut.

"Yang bersangkutan (Emon) kami amankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut," ujar Robi.

Baca juga: Video Viral Penculikan ART di Palembang Ternyata Rekayasa Dirinya Bersama 2 Temannya

Sementara RM dipulangkan kepada keluarganya.

"Saudara Emon ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 332 KUHP, membawa kabur anak perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua anak bersangkutan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terang Robi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam SMP, sepatu dan tas RM saat dibawa lari oleh tersangka. (agung dwipayana)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved