“GREEN BELT” Sebagai Pengejawantahan Lestari

“Greenbelt” adalah ruang terbuka hijau yang memiliki tujuan utama untuk mem­ba­tasi per­kembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas

Editor: Salman Rasyidin
ist
Ilustrasi kegiatan penanaman program sekat bakar hijau “green belt”  

Oleh: Abdullah bakri

Sosial forest spesialis di Palembang

“Green belt” adalah ruang terbuka hijau yang memiliki tujuan utama untuk mem­ba­tasi per­kembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu de­ng­an aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu (wikipedia).

Lebih tepatnya a­dalah sebuah tempat kawasan yang berinteraksi tinggi dengan memadukan ke­pen­­tingan konservasi dan perekonomian masyarakat sekitarnya.

Fungsi daerah pe­­nyangga tersebut dapat diwujudkan secara optimal dengan pengelolaan peman­fa­­atan jasa lingkungan, nilai ekonomi, dan konservasi lahan masyarakat, melalui rehabilitasi lahan yang ada.

Sejalan dengan definisi dari greenbelt tersebut, arti penting dari adanya greenbelt untuk daerah hutan produksi (HP) yang dibebani izin sangatlah besar manfaatnya bagi keberlangsungan pengelolaan hutan secara lestari.

Adapun manfaat yang da­pat dirasakan oleh pengelola hp yang dibebani izin antara lain;

1.      Fungsi ekologis, di­mana didalam fungsi ini manfaat yang akan dirasakan a­dalah lebih menekankan kepada permasalahan penyerap air hujan dan pe­nyedia habitat satwa;

2.      Fungsi ekonomis, dimana manfaat dari greenbelt ini adalah lebih kepada pe­­manfaatan ekonomi dari pemanfaatan area greenbelt melalui peng­am­bil­­an hasil berupa buah ataupun getah dari pengkayaan dan penanaman vegetasi hutan bagi perekonomian masyarakat;

3.      Fungsi sosial, adalah sebuah pemanfaatan areal dimana merupakan sebuah tempat interaksi antara pemegang izin dengan masyarakat sekitar melalui si­nergitas pemanfaatan ruang yang ada untuk kepentingan bersama.

Manfaat ekologis dengan adanya greenbelt ini, penekanannya pada terciptanya ruang terbuka hijau di daerah di sekitar zona produksi.

Dengan demikian diharapkan akan mening­kat­kan penyerapan air di daerah tersebut, dimana kedepannya zona greenbelt da­pat berfungsi menjadi reservoir air atau daerah tangkapan air sehingga pada musim ke­marau dapat mengurangi laju kehilangan air yang tinggi.

Dengan adanya daerah serapan air ini akan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan baik di daerah mineral maupun gambut.

Seiring meningkatnya tutupan hutan di daerah greenbelt ini ditambah lagi dengan pengkayaan areal tersebut dengan tanaman tanaman local unggulan setempat dan tanaman buah buahan, dapat dimanfaatkan oleh satwa-satwa liar yang ada di sekitar hutan tersebut.

Hal demikian diharapkan dapat meningkatkan rantai ma­kan­an yang ada dan kedepannya dapat menjadi calon-calon daerah kan­to­ng—­kan­­­tong satwa untuk meningkatkan keanekaragaman satwa. Selain itu menjaga keber­adaan satwa langkah yang dilindungi, diharapkan jika memungkinkan kedepannya daerah greenbelt ini dapat menjadi koridor satwa.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved