Breaking News

Berikut Ini 7 Jenis Korupsi yang Merugikan Negara Berikut Contohnya yang Kerap Terjadi di Indonesia

Korupsi dalam bentuk mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan

Editor: Hendra Kusuma
edunews/Serambinews
Berikut Ini 7 Jenis Korupsi yang Merugikan Negara Berikut Contohnya yang Kerap Terjadi di Indonesia 

7.Gratifikasi

Korupsi Terkait dengan Gratifikasi merupakan korupsi terkait hadiah yang diterima oleh Pegawai Negeri atau ASN atau penyelenggara negara, baik dalam bentuk barang, uang ataupun jasa, yang sebenarnya lebih kepada suap. Biasa jumlah besaran gratifikasi atau hadiah sudah seperti suap dalam aturan besaran hadiah yang diterima.

CONTOH KASUS SUAP ATAU GRATIFIKASI

Jenis korupsi ini sangat marak terjadi dan menjerat para pejabat termasuk para Menteri Kabinet negara mulai dari ere Megawati, SBY hingga Jokowi.

Contoh:

Korupsi Proyek

Kembali kepada pertanyaan Anda mengenai korupsi proyek, maka bisa jadi objek korupsi tersebut adalah dana proyek, khususnya proyek yang didanai dengan APBN atau APBD.

Modus korupsi yang mungkin dilakukan di sekitarnya dapat berupa suap menyuap, gratifikasi, atau penggelapan dalam jabatan, dalam proses lelang atau pengadaan proyek tersebut.

Di sisi lain, prosedur pengadaan proyek tersebut juga dapat merugikan keuangan negara atau terdapat indikasi konflik kepentingan. Bisa jadi juga terjadi pemerasan di dalamnya.

Kasus Edhy Prabowo misalnya, merupakan suap dan gratifikasi yang dia terima dan dibelanjakan untuk kepentingan pribadi.

Menteri Edhy diduga "membelanjakan uang gratifikasi terkait izin ekspor benih lobster saat kunjungannya ke Amerika Serikat 21-23 November 2020".

Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari lalu.

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Modus Edhi Prabowo menerima suap atau janji atas kegiatan ekspor benur tersebut. Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster untuk beberapa perusahaan eksportir PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) dimana ekspor benih Lobster hana melalui PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkutRp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara AM (Amiril Mukminin) dengan APS (Andreau) dan SWD (Siswadi, pengurus PT ACK).

Atas kegiatan ekspor benih lobster itu, PTT PP mengirim uang sejumlah Rp 731.573.564 ke rekening PT ACK.
Hal itu pun membuahkan hasil, atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas, PT DPP memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan.

Singkat cerita, Edhy Prabowo menerima uang Rp 3,4 miliar yang ditransfer melalui stafnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved