Berikut Ini 7 Jenis Korupsi yang Merugikan Negara Berikut Contohnya yang Kerap Terjadi di Indonesia

Korupsi dalam bentuk mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan

Editor: Hendra Kusuma
edunews/Serambinews
Berikut Ini 7 Jenis Korupsi yang Merugikan Negara Berikut Contohnya yang Kerap Terjadi di Indonesia 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Berikut Ini 7 Jenis Korupsi yang Merugikan Negara Berikut Contohnya yang Kerap Terjadi di Indonesia

Korupsi merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negari, penyelengara negara serta pihak yang terlibat dalam tidakan secara tidak wajar atau legal menyalahkan gunakan kepercayaan publik untuk mendapatkan keuntungan sepihak dan merupakan negara atau orang lain.

Dikutip dari kanal kpk.go.id dan hukumonline.com, ada 7 jenis korupsi yang merugikan negara, sebagai berikut dibawah ini:

1.Kerugian Keuangan Negara

Korupsi Terkait dengan Kerugian Keuangan Negara, yakni, Korupsi dalam bentuk mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara.

2.Suap-menyuap

Korupsi Terkait dengan Suap-Menyuap merupakan tindakan pemberian uang atau menerima uang yang dilakukan pejabat pemerintah untuk melakukan atau mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara baik hukum sebagimana perbedaan hukum formil dan materil.

3.Penggelapan dalam Jabatan

Penggelapan dalam jabatan termasuk ke dalam kategori yang sering dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.

4. Pemerasan

Pemerasan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

5.Perbuatan Curang

Perbuatan curang yang dimaksud dalam jenis korupsi ini biasanya dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan TNI/Polri, pengawas rekanan TNI/Polri, yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pemberian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau terhadap keuangan negara atau yang dapat membahayakan keselamatan negara pada saat perang. Selain itu pegawai negeri yang menyerobot tanah negara yang mendatangkan kerugian bagi orang lain juga termasuk dalam jenis korupsi ini.

6.Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah situasi di mana seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved