Berikut Ini 7 Jenis Korupsi yang Merugikan Negara Berikut Contohnya yang Kerap Terjadi di Indonesia
Korupsi dalam bentuk mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Berikut Ini 7 Jenis Korupsi yang Merugikan Negara Berikut Contohnya yang Kerap Terjadi di Indonesia
Korupsi merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negari, penyelengara negara serta pihak yang terlibat dalam tidakan secara tidak wajar atau legal menyalahkan gunakan kepercayaan publik untuk mendapatkan keuntungan sepihak dan merupakan negara atau orang lain.
Dikutip dari kanal kpk.go.id dan hukumonline.com, ada 7 jenis korupsi yang merugikan negara, sebagai berikut dibawah ini:
1.Kerugian Keuangan Negara
Korupsi Terkait dengan Kerugian Keuangan Negara, yakni, Korupsi dalam bentuk mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara.
2.Suap-menyuap
Korupsi Terkait dengan Suap-Menyuap merupakan tindakan pemberian uang atau menerima uang yang dilakukan pejabat pemerintah untuk melakukan atau mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara baik hukum sebagimana perbedaan hukum formil dan materil.
3.Penggelapan dalam Jabatan
Penggelapan dalam jabatan termasuk ke dalam kategori yang sering dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.
4. Pemerasan
Pemerasan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
5.Perbuatan Curang
Perbuatan curang yang dimaksud dalam jenis korupsi ini biasanya dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan TNI/Polri, pengawas rekanan TNI/Polri, yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pemberian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau terhadap keuangan negara atau yang dapat membahayakan keselamatan negara pada saat perang. Selain itu pegawai negeri yang menyerobot tanah negara yang mendatangkan kerugian bagi orang lain juga termasuk dalam jenis korupsi ini.
6.Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah situasi di mana seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
7.Gratifikasi
Korupsi Terkait dengan Gratifikasi merupakan korupsi terkait hadiah yang diterima oleh Pegawai Negeri atau ASN atau penyelenggara negara, baik dalam bentuk barang, uang ataupun jasa, yang sebenarnya lebih kepada suap. Biasa jumlah besaran gratifikasi atau hadiah sudah seperti suap dalam aturan besaran hadiah yang diterima.
CONTOH KASUS SUAP ATAU GRATIFIKASI
Jenis korupsi ini sangat marak terjadi dan menjerat para pejabat termasuk para Menteri Kabinet negara mulai dari ere Megawati, SBY hingga Jokowi.
Contoh:
Korupsi Proyek
Kembali kepada pertanyaan Anda mengenai korupsi proyek, maka bisa jadi objek korupsi tersebut adalah dana proyek, khususnya proyek yang didanai dengan APBN atau APBD.
Modus korupsi yang mungkin dilakukan di sekitarnya dapat berupa suap menyuap, gratifikasi, atau penggelapan dalam jabatan, dalam proses lelang atau pengadaan proyek tersebut.
Di sisi lain, prosedur pengadaan proyek tersebut juga dapat merugikan keuangan negara atau terdapat indikasi konflik kepentingan. Bisa jadi juga terjadi pemerasan di dalamnya.
Kasus Edhy Prabowo misalnya, merupakan suap dan gratifikasi yang dia terima dan dibelanjakan untuk kepentingan pribadi.
Menteri Edhy diduga "membelanjakan uang gratifikasi terkait izin ekspor benih lobster saat kunjungannya ke Amerika Serikat 21-23 November 2020".
Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari lalu.
KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Modus Edhi Prabowo menerima suap atau janji atas kegiatan ekspor benur tersebut. Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster untuk beberapa perusahaan eksportir PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) dimana ekspor benih Lobster hana melalui PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkutRp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara AM (Amiril Mukminin) dengan APS (Andreau) dan SWD (Siswadi, pengurus PT ACK).
Atas kegiatan ekspor benih lobster itu, PTT PP mengirim uang sejumlah Rp 731.573.564 ke rekening PT ACK.
Hal itu pun membuahkan hasil, atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas, PT DPP memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan.
Singkat cerita, Edhy Prabowo menerima uang Rp 3,4 miliar yang ditransfer melalui stafnya.