Terungkap Tarif Dua Artis Yang Tertangkap Basah Lakukan Tindakan Asusila Dengan Seorang Pria

Sepasang suami istri sebagai mucikari berhasil diamankan bersama dengan dua artis yang melakukan praktek prostitusi.

Editor: adi kurniawan
Ist/handout
Mucikari Prostitusi Online Ungkap Pria Pemesan Minta Dilayani Artis ST dan SH 

SRIPOKU.COM -- Sepasang suami istri sebagai mucikari berhasil diamankan bersama dengan dua artis yang melakukan praktek prostitusi.

Hal ini diungkap oleh polisi saat merilis hasil pemeriksaan kasus prostitusi online yang dilakukan oleh dua selebriti.

Seperti diketahui, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara baru saja menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online.

Dikutip TribunWow.com, dua di antaranya adalah mucikari berinisial AR (26) dan CA (25) yang tak lain adalah sepasang suami istri.

Sedangkan dua lainnya, merupakan artis sekaligus selebgram berinisial ST (27) dan bintang film berinisial SH (26).

"AR pekerjaannya karyawan swasta, dan CA di mana kedua orang ini adalah suami istri, yang memang berpofesi sebagai mucikari," ” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).

"ST alias M berusia 27 tahun dan SH alias MY berusia 26 tahun. ST adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama satu film layar lebar," imbuhnya.

Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan masing-masing artis tersebut bertarif Rp 30 juta.

Saat penangkapan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (24/11/2020), keduanya kedapatan melakukan aktivitas seksual bersama dengan satu pelanggannya, alias threesome.

Baca juga: Walikota Bogor dan Dinkes Bengong: Rizieq Diam-diam Tes Swab Saat Orang Salat Jumat: Dimana Labnya?

Baca juga: Video Bayar PBB Cukup Lewat Handphone, BJB Permudah Wajib Pajak Tunaikan Kewajibannya

Baca juga: Ada yang Mencurigakan: 10 Hari Hilang Saat Patroli di Papua, Tim Gabungan Susuri Jejak Prada Hengky

Disebutkan, tarif total aksi prostitusi tersebut senilai Rp 110 juta.

Sehingga, mucikari kedua selebriti tersebut mendapatkan keuntungan Rp 50 juta.

“Dua orang wanita, satunya memasang tarif Rp 30 juta," kata Kombes Pol Sudjarwoko.

"Kemudian pada saat ditanggkap ternyata kedua wanita ini melakukan kediatan dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa kiat sebut threesome."

“Tarifnya Rp 110 juta. Di mana kedua wanita ini per orang tetap mendapat bayaran Rp 30 juta. Jadi kalau dua Rp 60 juta,” lanjutnya.

"Sisanya 50 juta, diamankan untuk biaya mucikari."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved