Prof KH Ma’ruf Amin : Susunan Pengurus Baru MUI 2020-2025 Tidak Boleh Diganggu Gugat

Ketua Tim Formatur Munas Majelis Ulama Indonesia Prof Kiai Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa hasil kesepakatan Formatur tidak boleh diganggu gugat.

Editor: Salman Rasyidin

Sementara itu, dalam daftar kepengurusan baru ini, tidak ada nama-nama yang sebelumnya dikenal vokal.

Sebut saja Tengku Zulkarnain yang sebelumnya menempati posisi Wasekjend.

Selain itu, nama Yusuf Martak juga sudah tidak menempati posisi bendara di kepengurusan baru ini.

Keduanya selama ini diketahui aktif memberikan statemen berbagai masalah di Indonesia, termasuk memberikan kritik keras kepada pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Susunan Pengurus Baru MUI 2020-2025, Tengku Zulkarnain hingga Yusuf Martak Terdepak

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved