BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Yang Belum Masuk Rekening, Ini Cara Ajukan Pengaduan soal BSU

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) 5 sudah dicairka

Editor: adi kurniawan
Istimewa/handout
Login ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek nama Anda Pemerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak 3 Cara Lainnya 

SRIPOKU.COM -- Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) 5 sudah dicairkan.

Pada tahap V termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan kepada 567.723 pekerja/buruh.

Subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan untuk periode November-Desember 2020.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (25/11/2020), dikutip dari Kemnaker.go.id.

Total dari tahap 1 hingga 5 dalam termin kedua ini yakni 11,052 juta penerima.

Sementara berdasar data per 23 November 2020, BSU termin atau gelombang kedua telah diterima oleh 5,928 juta penerima.

Ida Fauziyah menjelaskan rincian penyaluran BSU dari tahap 1 hingga 5.

Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh.

Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh.

Tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," jelas Menaker Ida.

Lantas bagaimana jika BLT tahap 5 belum cair juga?

Terkait hal ini, Anda bisa langsung melaporkan ke Kemnaker.

Untuk laporan pengaduan, bisa melalui WhatsApp ke nomor 0811-9303-305.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved