Ritual Buka Bank Gaib, Istri Ini Rela Bantu Suaminya Garap Anak di Bawah Umur di Hutan

Polres Tebo, Jambi mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur oleh suami istri. Tidak hanya diculik, kedua bocah tersebut juga dirudapaksa

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur 

Maharatua mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan dari tanggal 30 Oktober 2020 sampai 20 November 2020.

"Perbuatan tersebut diketahui dan dibantu oleh YH atau istri tersangka," katanya.

Dari penangkapan Indrajit dan istrinya, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan tindak pidana.

Keduanya diancam 20 tahun penjara.

https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/11/25/pria-di-jambi-culik-rudapaksa-2-anak-puluhan-kali-di-hutan-ngakunya-untuk-ritual-demi-uang-gaib?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved