Organisasi Negara dan Bukan Negara

Negara adalah suatu organisasi tertinggi yang memenuhi kaidah-kaidah dan unsur-unsur tertentu sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang berdaulat

Editor: Salman Rasyidin
ist
Joko Siswanto 

Oleh: Joko Siswanto

Dosen Ilmu Politik FISIP UNSRI

Negara adalah suatu organisasi tertinggi yang memenuhi kaidah-kaidah dan unsur-unsur tertentu sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang berdaulat yang eksistensinya diakui oleh ne­gara-negara lain.

Organisasi-organisasi yang dibentuk oleh masyarakat atau organisasi bu­kan negara dalam suatu negara berkedudukan sebagai sub-ordinasi yang harus tunduk ke­pada organisasi negara.

Tidak ada organisasi lain yang lebih tinggi dari negara dalam suatu wi­la­yah negara yang berdaulat.

Oleh karena itu, negara sebagai organisasi tertinggi mem­pu­nyai si­fat-sifat yang spesifik yang hanya dimiliki oleh negara.

Dalam literatur politik, sifat-si­­fat negara yang dimaksud adalah memaksa, monopoli dan mencakup semua.

Organisasi negara mempunyai perangkat atau organ untuk mengelola negara yang disebut pemerintah.

Negara yang berpaham demokrasi perangkatnya antara lain berupa lembaga le­gis­latif dan eksekutif yang dibentuk melalui pemilihan umum.

Eksekutif dan legislatif se­bagai wujud perwakilan rakyat inilah yang berwenang membuat peraturan perundangan yang mengikat seluruh rakyat dan institusi dalam suatu negara.

Sedangkan negara yang non demokrasi (kerajaan) atau negara otoritarian, maka peraturan perundangannya dibuat dan dikeluarkan oleh raja atau pemerintah yang sedang berkuasa.

Sifat memaksa yang dimiliki negara diwujudkan dalam bentuk peraturan perundangan yang dibuat oleh organ pemerintah yang diberi wewenang untuk itu.

Peraturan perundangan mengikat seluruh rakyat secara individu maupun kelompok (organisasi).

Agar peraturan per­undangan itu mempunyai wibawa dan dijalankan atau ditaati oleh rakyatnya.

Maka ber­dasarkan peraturan perundangan dibentuk organ-organ negara sebagai alat pemaksa yakni po­lisi dan militer/tentara, penegak hukum serta institusi lain yang diberi tugas untuk me­ne­gakkan peraturan dan mengawasinya, seperti satuan polisi pamong praja.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved