Mayat di Room Karaoke

Darah R Mendidih Lihat Istrinya Karaoke dan Makan Bareng Pria Lain, Terjadi Duel Security Kewalahan

Menurut kesaksian Manager tempat karaoke Diva Family Prabumulih, Egus awalnya mereka tak curiga sama sekali karena melihat R pelaku Pembunuhan datang

Editor: Hendra Kusuma
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Pelaku dan istrinya saat diamankan polisi: Darah R Mendidih Lihat Istrinya Karaoke dan Makan Bareng Pria Lain, Terjadi Duel Security Kewalahan 

Berikut ini kronologis Pria di Prabumulih Meregang Nyawa saat Nyanyi dan Makan di room karaoke Rabu siang.

Pelaku dan Korban Tetangga

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melakui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara mengatakan, korban AH merupakan warga warga Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Sementara itu Pelaku R adalah warga Jalan Kerinci Vina Asri 2 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih. Artinya mereka bertangga dan sama-sama saling kenal.

Pelaku Kalap Datangi Korban saat Karaoke

Namun,  pelaku terlihat kalap dan menghabisi korban saat pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam room karaoke.

Aksi pembunuhan sadis terjadi di tempat karaoke keluarga Diva di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 14.00.

Diduga Cemburu Karena Korban Tengah Bersama Istri Pelaku

Pembunuhan sadis membuat gempar masyarakat kota Prabumulih terjadi di lantai 1 Diva Family Karaoke sekitar pukul 14.00 itu.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melakui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengatakan, pelaku diduga akibat cemburu, karena istri pelaku R yang diketahui inisial Y (37) berselingkuh dengan korban AH.

"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini, diduga disebabkan cemburu karena pelaku (R) merasa,"

"Istrinya (Y) ada hubungan sepesial dengan korban," ungkap

Pelaku Diamankan

Peristiwa itu, terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam room karaoke.

"Kita telah amankan pelaku dan istrinya, selain itu kami juga membawa saksi ke Polres Prabumulih," tegasnya seraya mengatakan pelaku akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved