KPK Tangkap Edhy Prabowo

Acungan Jempol untuk Novel Baswedan, Pimpin Tangkap Menteri Edhy Prabowo

Penyidik senior KPK Novel Baswedan memimpin penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, ia memperoleh acungan jempol

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kiri) didampingi Edhy Prabowo, saat keluar dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Oktober 2019 lalu. 

Menurut Kurnia, kinerja satgas yang ditugaskan memburu Harun Masiku masih belum cukup baik kinerjanya. "Evaluasi itu yang harus dilakukan. Baik evaluasi pimpinan ke deputi atau deputi ke satgas-satgas yang selama ini kita nilai selama ini kita nilai tidak cukup mendeteksi pelaku kejahatan dalam.hal ini satgas kasus Harun Masiku," katanya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, kabar penangkapan Edhy Prabowo telah diketahui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. "Kami sudah melaporkan kepada Ketua Umum kami (Prabowo Subianto)," kata Dasco.

Sesuai arahan Prabowo, menurut Dasco, Gerindra akan menunggu perkembangan dari KPK. "Arahan dari Ketua Umum untuk menunggu perkembangan lebih lanjut informasi dari KPK," kata Dasco.

Politikus Partai Gerindra yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku prihatin atas kabar penangkapan rekan partainya, Menteri KKP Edhy Prabowo. "Tentu kami perihatin," kata Riza.

Ketua DPD Partai Gerindra ini menyebut nanti pihak partai akan menjelaskan secara detail soal perkara yang menyeret Edhy. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani akan menyampaikan penjelasan itu. Riza sendiri enggan mencampuri urusan tersebut.

"Semuanya nanti dari pihak partai ada yang menjelaskan detailnya. Sekjen Pak Muzani yang akan menjelaskan detailnya. Kita tunggu saja ya," ucap dia.****

________________________

Penulis: (Tribun Network/ham/mam/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved