Muba Mulai Terapkan Tanda Tangan Digital, Maksimalkan Keamanan Data

Saat ini sudah ada perangkat daerah dalam Pemkab Muba yang telah menggunakan tanda tangan digital, yaitu Disdukcapil dan DPMTSP. 

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI, HANDOUT
Sekda Muba, Drs H Apriyadi MSi 

 
MUBA, SRIPO - Demi menjamin keamanan informasi data, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinkominfo Muba bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar sosialisasi implementasi persandian untuk pengamanan informasi dan penerapan tanda tangan digital.

Sekda Muba, Drs H Apriyadi MSi mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan karena masih belum maksimalnya keamanan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba, dan tahun 2019 keamanan data di Muba mengalami masalah yaitu dihacker oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Di era digital ini faktor keamanan informasi merupakan aspek yang sangat penting untuk diperhatikan, karena kinerja tata kelola teknologi informasi dan komunikasi akan terganggu jika informasi sebagai salah satu objek utama mengalami masalah keamanan," ungkapnya.

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan di era digitalisasi ini mengharuskan Pemkab  berinovasi. Inovasi ini dilakukan dalam upaya untuk transparansi, dan efesiensi sumber daya manusia, dan birokrasi layanan publik.

"Salah satu bentuk implementasi pengamanan informasi pemerintah adalah penggunaan sertifikat elektronik. Pada tahap awal di Kabupaten Muba direncanakan penggunaan tanda tangan digital (digital signature) melalui e-office," jelasnya.

Saat ini sudah ada perangkat daerah dalam Pemkab Muba yang telah menggunakan tanda tangan digital, yaitu Disdukcapil dan DPMTSP. 

"Kita minta kepada perangkat daerah yang lain juga dapat menerapkan tanda tangan elektronik terhadap dokumen dokumen untuk pengamanan, kecepatan bekerja dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Sementara itu Kasi Pelayanan Sertifikasi Elektronik Balai Sertifikasi Elektronik  (BSrE) BSSN Sandhi Prasetiawan SST MAP,  menjelaskan implementasi sertifikat elektronik secara digital singnature aspek keamanan adalah legalitas kemudahan, kecepatan, keutuhan, keaslian, untuk mencegah pemalsuan dan penyangkalan data atau informasi transaksi digital. 

"Tanda tangan ini sifatnya sah dan valid. Apabila dokumen yang sudah di tanda tangani secara digital, tidak akan bisa di palsukan. Apabila dipalsukan akan muncul pemberitahuan bahwa dokumen invalid,” ujar Sandi. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved