Berita MUBA

PRIA Ini Pasrah Dikepung Tim Beruang Hitam Polsek Batanghari Leko, Gasak Motor Petani Asal Jambi

Tim Beruang Hitam Polsek Batanghari Leko Bekuk Pelaku Curat, Motor dan Dokumen Korban Berhasil Diamankan

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
DIAMANKAN : Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo menunjukkan pelaku curat yang berhasil dibekuk Tim Beruang Hitam Polsek BHL bersama barang bukti pada, Selasa (9/9/2025). 

SRIPOKU.COM, SEKAYUTim Beruang Hitam Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko (BHL) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial HR (33), warga Desa Lubuk Bintialo, ditangkap pada Selasa (9/9/2025) bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kesumo, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Muhamad Ili (48), seorang petani asal Jambi, yang kehilangan sepeda motor dan sejumlah barang berharga pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dari rumah pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban, STNK kendaraan, serta dokumen penting termasuk BPKB mobil dan uang tunai yang sebelumnya dilaporkan hilang," jelas AKP Halim, Kamis (11/9/2025).

Dalam laporan korban, motor berikut STNK, uang tunai Rp5 juta, serta dokumen penting lainnya raib setelah dicuri dari dalam box motor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16,5 juta.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa HR tidak beraksi sendirian. Ia mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial CK, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami mengimbau pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas di lapangan," tegas Kapolsek.

Kini, HR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari Leko dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved