news
Irjen Napoleon klaim Punya Kartu Truf Dalang Kasus Red Notice: "Kita Lihat Saja Siapa Orangnya"
Lebih dari itu, Irjen Napoleon Bonaparte menyebut rekayasa kasusnya untuk menutupi tindakan pidana yang terjadi sebelumnya.
Napoleon membeberkan isi dari paper bag berwarna merah tersebut adalah berkas risalah sidang Djoko Tjandra dalam kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Isi paper bag merah itu bukan uang, yang bilang uang siapa? Ini harus dibuktikan, ini pembuktian salah satu di pengadilan,” tutur dia.
Napoleon pun mengaku merasa sedih dengan tuduhan telah menerima uang dalam kasus tersebut.
“Jadi saya sedih saja karena pernyataan-pernyataan publik, bahkan Bareskrim sendiri, dalam berkas perkaranya itu menyimpulkan ‘menduga Napoleon menerima uang untuk menghapus red notice',” kata Napoleon.
Pembelaan Kuasa Hukum Tommy Sumardi
Pernyataan yang sama juga diucapakan Sastrawan, kuasa hukum Napoleon Bonaparte saat hadir di acvara Mata Najwa belum lama ini.
Sastrawan mengatakan, perkara Napoleon adaklah perkara rekayasa atau palsu.
Dia menuding berita acara pemeriksaan yang dibuat Tommy Sumardi adalah rekayasa.
Menanggapi hal ini, Dion pongkor, kuasa hukum Tommy Sumardi balik mempertanyakan kepentinan klinennya merekayasa perkara Napoleon.
"Kalau merekayasa, apa kepentngan pak tommy merekayasa kasus.
Tidak ada hubungan bisnis dan jabatan, malah baru dikenal
Untuk apa merekayasa? meresikokan diri," kata Dion Pongkor.
Menurut Dion, Tommy Sumardi bukan orang yang tak punya pekerjaan.
"Beliau seorang bussinesman yang hidup nyaman, punya keluarga. Buat apa merekayasa perkara yang membuatnya ikut terjerat," kata Dion.
Seperti diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.