Ditanya Hakim Soal Job di Lampung, Artis VS : Job Short Time, Yang Mulia, Diminta Melayani Pengusaha
Artis Vernita Syabilla menghadiri acara sidang kasus prostitusi yang melibatkan dirinya, Selasa (24/11/2020), sidang dengan terdakwa Baban Sugandi
Baca juga: Daftar Kesalahan Dua Pemain yang Didepak dari TC Timnas, dari Pulang Pagi Sampai Terlambat Latihan
Baca juga: Pernikahan Putri Habib Rizieq Kembali Memakan Korban, Ada Lagi Pejabat Dimutasi dan Dibebastugaskan
Dalam dakwaan yang dibacakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira mengatakan, cara itu dilakukan oleh terdakwa BS pada 25 Juli 2020 lalu.
"Awalnya terdakwa BS memasang foto saksi VS di status WhatsApp terdakwa," kata JPU Yetty.
Dalam sidang yang digelar virtual, Baban Supandi alias Baim (36) warga Bekasi, Jawa Barat didakwa melanggar pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetti Munira dalam sidang perdana, Selasa (24/11/2020).
"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata Yetti.
Ditanya majelis hakim mengenai dakwaan tersebut, terdakwa Baban menjawab tidak keberatan.
"Tidak ada (keberatan)," jawab Baban.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengakuan Artis VS Dalam Kasus Prostitusi yang Melibatkannya, Job Short Time dan Belum Ngapa-ngapain,
