Ditanya Hakim Soal Job di Lampung, Artis VS : Job Short Time, Yang Mulia, Diminta Melayani Pengusaha
Artis Vernita Syabilla menghadiri acara sidang kasus prostitusi yang melibatkan dirinya, Selasa (24/11/2020), sidang dengan terdakwa Baban Sugandi
SRIPOKU.COM - Artis Vernita Syabilla menghadiri acara sidang kasus prostitusi yang melibatkan dirinya, Selasa (24/11/2020), sidang dengan terdakwa Baban Sugandi (BS) digelar di PN Tanjung Karang.
Dalam sidang tersebut VS menyampaikan beberapa terkait kasus tersebut.
Kepada majelis hakim, VS mengakui beberapa hal.
Seperti ihwal kedatangan VS ke Lampung karena menerima order "short time".
Pengakuan itu disampaikan VS yang menjadi saksi korban dalam sidang dengan terdakwa BS (36) di Pengadilan Negeri PN Tanjung Karang.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, artis VS mengakui kedatangannya ke Lampung pada Juli 2020 karena ditawari oleh terdakwa BS.
Mulanya VS hanya menyebut mendapat order job (pekerjaan) dengan bayaran sejumlah uang.
Namun, saat Ketua Majelis Hakim, Ismail Hidayat menegaskan pekerjaan (job) seperti apa yang ditawarkan oleh terdakwa BS, VS akhirnya mengakui terkait pelayanan seksual.
"Job short time, Yang Mulia, diminta melayani pengusaha, Yang Mulia," kata VS.
VS juga mengakui bahwa dia mendapatkan uang sebesar Rp 12 juta untuk melayani secara seksual pengusaha yang memesan.
"Belum ngapa-ngapain di kamar, orangnya (pengusaha) itu pendiam," kata VS.
Sementara itu, terdakwa BS mengaku sudah lama mengenal VS.
BS mengatakan tarif yang dibukanya adalah Rp 20 juta untuk sekali kencan.
"Saya dapat Rp 8 juta, Rp 12 juta buat VS," kata terdakwa BS.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa BS menjalani sidang perdana kasus prostitusi artis di PN Tanjung Karang.
