Janda Dibunuh, Kakak Korban ke Pelaku, Saya Malaikat Pencabut Nyawamu, Nyawa Dibalas Nyawa
Abdullah Yahya (32), sudah ditangkap Polres Pangkalpinang akibat ulahnya telah menghabisi nyawa Ayu Carla (29) seorang janda.
SRIPOKU.COM - Abdullah Yahya (32), sudah ditangkap Polres
Pangkalpinang akibat ulahnya telah menghabisi nyawa Ayu Carla (29) seorang janda.
Abdullah Yahya menghabisi nyawa korban, karena ingin menguasai harta benda milik Ayu.
Namun sebelum membunuh Ayu, pelaku dan korban sempat tinggal di di Penginapan Dewi Residen II Kacangpedang, Kota Pangkalpinang.
Mayat korban dimasukan ke dalam karung oleh pelaku.
Setelah berhasil menguasai harta korban, pelaku kabur ke wilayah Sungai Gerongang Kabupatem Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
"Motif pelaku AY (32) melakukan pembunuhan ingin menguasai harta korban, karena korban sudah mengetahuinya, kemudian korban berteriak minta tolong, sehingga tersangka panik dan menggunakan sarana yang ada untuk menghabisi nyawa korban," kata
Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Senin (23/11/2020)
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menyekap mulut korban dengan bantal dan sambil menekan korban di bagian dada, dengan menggunakan kaki berulang kali.
"Atas kejadian itu, korban meninggal dunia dengan kehabisan oksigen dan mengalami patah tulang disekitar dadanya," jelasnya.
Hasil pemeriksaan ini pihaknya, sinkron dengan hasil pemeriksaan dan hasil autopsi di rumah sakit, dan ditemukan bahwa memang pelaku ingin menguasai harta korban, baik handphone dan sepeda motor.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan terdiri dari Tim Naga Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel, dan Buser Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek Pedamaran Timur serta jajaran.
Abdullah Yahya (31) berhasil ditangkap Tim Gabungan, saat sedang tidur di kediamannya temannya, di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Padamara Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Sebelum pelaku tindak pidana pembunuhan ini ditangkap. Pelaku langsung kabur ke tempat tinggalnya di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Melalui pelabuhan Muntok, Bangka Barat," ungkap Kapolres Pangkalpinang.
Setelah mendapatkan informasi pelaku sudah melarikan diri, pihaknya langsung melakukan koordinasi ke Polda Sumatera Selatan, dan Kapolres OKI dan jajaran, memohon bantuan untuk menangkap pelaku tersebut.
Kemudian Tim Naga Polres Pangkalpinang langsung berangkat ke Palembang, dan berkoordinasi dengan membentuk tim gabungan, setelah berkordinas selanjutnya melacak keberadaan pelaku.
Tim Gabungan berhasil mengamankan, pelaku di Dusun Patin Tulang, Desa Pulau Geronggang, Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir (OKI). Kamis (23/11/2020).