Berita OKU Timur

Pengakuan Oknum ASN OKI, Salah Satu Tersangka Bandit Pecah Kaca Anggota DPRD OKU Timur, Ini Perannya

"Saya melihat di bank ada yang transaksi uang banyak. Jadi saya kabari teman saya, melalui SMS," ujar salah seorang tersangka bandit pecah kaca ini.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RM RESHA AU
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP I Putu Suryawan saat menunjukkan barang bukti berupa pakaian, tas dan helm yang dipakai tersangka saat beraksi memecahkan kaca dan merampok uang tunai milik anggota DPRD OKU Timur, di Mapolres OKU Timur, Sabtu (21/11/2020). 

"Dari keterangan korban, uang yang hilang Rp152 juta. Jadi tersangka yang ditangkap ini ditipu oleh rekannya sendiri," ucapnya.

Ia menambahkan, tersangka ini baru sekali ikut terlibat dalam kasus pencurian.

Sementara kedua rekan lainnya yang buron, diduga residivis kasus serupa.

"Kita masih melakukan pengembangan," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, Iqbal akhirnya meringkuk di sel Mapolres OKU Timur. Sementara, kedua tersangka lainnya sedang dilakukan pengejaran.

"Untuk tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved