Pangdam Perintahkan Copot Baliho Rizieq Lewat Patroli Darat Laut Udara, FPI Minta TNI Urus OPM Papua

Yanuari menyebut, hal ini sangat tidak wajar, apalagi sudah melibatkan TNI, sebab itulah dia menilai itu merupakan perintah dari Presiden Jokowi.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Ilustrasi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Habib Rizieq Shibab: FPI sebut pencobopan baliho Rizieq Shihah perintah Presiden: Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pihak Pront Pembela Islam atau FPI mengungkapkan tindakan TNI mencopot baliho Rizieq Shihab adalah Operasi Militer Selain Perang.

Meski Pangdam Jaya sudah menyatakan, bahwa pembongkaran Baliho Habib Rizieq oleh anggota TNI tersebut atas perintahnya, sesuai prosedur patroli, namun FPI menyatakan itu merupakan perintah Presiden.

Tindakan ini sangat disayangkan oleh pihak FPI yang disampaikan melalui Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, bahwa tindakan ini seperti menakuti, menggunakan pihak TNI.

Sebab, menurut Yanuar, FPI hanya menggelar acara dan kegiatan FPI sesuai dengan prosedur, namun kemudian baliho Habib Rizieq tiba-tiba diturunkan.

Hal ini sangat tidak wajar, apalagi sudah melibatkan TNI, sebab itulah dia menilai itu merupakan perintah dari Presiden Jokowi. Sebab hanya Presiden yang bisa memerintahkan TNI.

Ia menjelaskan, tugas TNI dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, yakni Operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).

Khusus untuk OMP ( Operasi militer perang) adalah kewajiban bela negara, sementara OMSP hanya Presiden Jokowi yang bisa memerintahkan.

"Untuk OMSP yang bisa memerintahkan hanya Presiden," ucap Aziz saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Sebab, menurut Aziz Yanuar, ada dalam pasal 7 ayat 3 menyebut, OMSP ( Operasi Militer Selain Perang ) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Dia menilai rakyat tentu paham akan hal tersebut, siapa yang memerintahkan TNI mencopot baliho Rizieq Shihab.

"Rakyat tentu tahu, upaya-upaya dari TNI terhadap FPI itu adalah bagian dari gerakan TNI."

Ia menilai OMSP di mana TNI menurut undang-undang akan bergerak atas dasar keputusan politik negara. "TNI menurut undang-undang akan bergerak atas dasar keputusan politik negara. Tentunya, Rakyat rakyat juga sudah paham, yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden," ujarnya.

Artinya perintah penurunan baliho Habib Rizieq tersebut merupakan kebijakan negara."Kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang," jelasnya.

"Berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan, serta upaya pembubaran FPI," sambung Aziz.

Namun Aziz menyayangkan, bahwa kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah untuk menakut-nakuti dan membubarkan FPI.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved