Berita Palembang

2 Bandar Narkoba Asal Muaraenim Jual Sabu-sabu ke Polisi Polda Sumsel, Jaksa Tuntut dengan Pasal 112

Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu asal Muara Enim yakni, Depri dan Riandi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara 13 tahun

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Sidang kasus narkotika atas nama terdakwa Depri dan Riandi di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (19/11/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu asal Muara Enim, Sumatera Selatan yakni, Depri dan Riandi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 13 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutanti SH dalam persidangan virtual yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Hepi Tarigan SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (19/11/2020).

Mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Rizal Adi Sutanto SH, meminta waktu seminggu pada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Selain itu, dalam persidangan kedua terdakwa meminta keringan pada majelis hakim.

"Saya mohon keringanannya yang mulia, orang tua saya sudah tua, saya tulung punggung keluarga, dan saya menyesal," ujar terdakwa Depri dalam sambungan telekonfrensi.

Mendengar permohonan pengajuan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa serta permihonan langsung dari terdakw, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk hal tersebut.

Melansir dariblaman SIPP PN Palembang, dituliskan jika Depri alis Dep dan Riandi alias Andi melakukan transaksi narkotika pada polisi yang menyamar (undercover) pada bulan Juni 2020 lalu di kawasan Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: KAPOLDA Sumsel: Anggota Terlibat Narkoba Kita Binasakan, Masih Banyak yang Minat Jadi Anggota Polri

Baca juga: Bos dan Karyawan Bengkel Las di Pagaralam Kerja Sama Edarkan Narkoba

Baca juga: Kurun Waktu Sehari, Satres Narkoba Polres OKU Timur Ringkus 6 Pemuja Sabu

Polisi bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat, jika kedua terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari tangan keduanya petugas dari unit 3 Subdit I Resnarkoba Polda Sumatera Selatan, mendapatkan barang bukti berupa 1 buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti.

Setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 198,01 gram.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di laboratorium Forensik No. LAB: 2090/NNF/2020 tanggal 18 Juni 2020, Menyimpulkan bahwa BB 1 seperti tersebut diatas positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved