Berita Palembang
Dijanjikan Uang Bensin dan Rokok, Kurir Narkotika Dihadiahi Hukuman 20 Tahun Penjara
Madrio Gilang Putra (26), terdakwa narkotika yang berperang sebagai kurir dengan barang bukti sabu sebarat 240 gram
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Madrio Gilang Putra (26), terdakwa narkotika yang berperang sebagai kurir dengan barang bukti sabu sebarat 240 gram dan 12 ribu pil ekstasi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Edi Syahputra Pelawi SH MH, dengan agenda sidang pembacaan putusan di sidang virtual, Rabu (18/11/2020).
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa Madrio Gilang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Desmalita SH dalam sambungan telekonfren hanya bisa tertunduk pasra menerima hasil sidang.
Putusan yang dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan JPU, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, pidana denda sebesar Rp 1 milyar dengan subsider 6 Bulan kurungan". Tegas halim ketua.
Mendengarkan amar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang Trias Aulia SH meskipun sebelumnya telah meminta pertimbangan keringanan hukuman karena berdalih merasa dijebak tetap menerima putusan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Sumsel pada Juli 2020 lalu, setelah mendapatkan info bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Demang Lebar Daun Palembang.
Tepatnya di depan pintu gerbang keluar RS Siti Khodijah, pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wib petugas langsung melakukan penyelidikan, saat itu petugas melihat seseorang memberikan satu buah kardus kepada terdakwa
Lalu setelah terdakwa keluar dari gerbang rumah sakit Siti Khadijah petugas pun langsung menangkap terdakwa setelah sebelumnya hendak kabur melarikan diri dari kejaran petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa yakni narkotika jenis sabu seberat 240 gram, 13 Bungkus pil ekstasi berbagai jenis dan merk sejumlah 12.528 butir dengan berat ekstasi keseluruhan hampir mencapai 4 kilogram.
Tentang upah yang didapat dari mengantar barang haram tersebut, saat diinterogasi menjawab tidak tahu diupah berapa, dirinya hanya mengatakan diupah uang bensin dan rokok saja.