Pencegahan Covid19

Polri akan Bertindak Apabila Reuni PA-212 Gelar Kegiatan Melanggar Protokol Kesehatan

KEPOLISIAN RI menyarankan agar kegiatan Persaudaraan Alumni (PA) 212 digelar secara vistual. Bila ngotot polisi akan bertindak.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunsolo.com/Eka Fitriani
Ilustrasi: Tabligh Akbar PA-212 di Solo, awal tahun 2019. TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI 

Dalam telegram tersebut, proses hukum diberlakukan lantaran kepolisian bertugas menjaga Harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat), memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Pada poin kelima telegram tersebut, Polri menyatakan bahwa apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan upaya penolakan, ketidak-patuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.

Tindakan tegas itu sesuai dengan pasal 65, pasal 212, pasal 214 ayat(1) dan (2), pasal 216, dan pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan juga berdasarkan atas masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia. Atau kata lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri akan bersinergi dengan pihak TNI, Pemda, dan Kementerian/lembaga untuk bersama-sama terpadu melaksanakan pengawasan, patroli, pendisiplinan, dan penegakan hukum kedisiplinan protokol kesehatan.

”Polri juga akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19," kata Argo.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Irfan Guci membenarkan pihak Persaudaraan Alumni 212 telah menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyelenggarakan reuni di dalam kawasan Monas. Surat itu dikirim sejak September 2020 lalu.

"Mereka setahu saya sudah bersurat ke Gubernur pada awal September, dan Gubernur memerintahkan ke Kesbangpol (membahas) karena Kesbangpol yang lebih mendalami," ucap Irfan.

Pihak Kesbangpol DKI sendiri disebut sudah melangsungkan rapat pembahasan itu pada Rabu (11/11) kemarin. Hasilnya, nyaris semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI melontarkan keberatan.

Alasannya pandemi Covid-19 masih melanda ibu kota. Selain itu, jika gelaran reuni yang diikuti PA 212 dan ormas lain termasuk FPI dibolehkan, maka para SKPD DKI khawatir ada kecemburuan dari ormas lainnya.

Sehingga mereka akan menuduh Pemprov DKI bersikap tidak adil lantaran cuma mengizinkan Monas bisa dipakai gelaran reuni untuk PA 212 saja.

"Kesbangpol sendiri sudah rapat hari Rabu. Saya ngga hadir, yang hadir kepala UPT Monas. Pada dasarnya semua SKPD keberatan, karena kalau suasana Covid-19 seperti ini, kalau satu boleh, nanti semua pasti minta dibolehkan. Kalau yang lain tidak dibolehkan, nanti bakal nanya kenapa itu boleh," jelas dia.****

__________________

Penulis: (Tribun Network/sen/dan/wly)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved