Covid19
Pencopotan Mendadak Kapolda Metro dan Kapolda Jabar Terkait Acara Habib Rizieq
PENCOPOTAN Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat yang dilakukan mendadak, Senin sore, karena tidak menjalankan protokol kesehatan.
Sebelumnya, sejak kedatangan Habib Rizieq dan tidab di Bendara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa pagi pekan lalu, terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pendukung yang menyambut Habib Rizieq.
Sejak itu, rangkaian kerumunan massa terjadi pula dalam penyjambutan Habib Rizieq di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Begitupula rangkaian acara pernikahan puteri Habib Rizieq yang berbarengan dengan acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam, terjad kerumunan massa yang diklaim mencapai 10.000 orang. Acara berlanjut hari Minggu (15/11) dalam acara resepsi pernikahan puteri Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Tanahabang, Jakarta Pusat.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemprov DKI Jakarta, telah menerapkan sanksi atas pelanggaran acara itu. Keluarga Rizieq Shihab, dikenakan hukuman denda membayar membayar denda atas pelanggaran aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke DKI Jakarta.
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menjelaskan, keluarga menerima surat sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab, Sabtu malam.
"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," kata Hanif kepada wartawan seperti dikutip Kompas.com.
Menurut Hanif, keluarga Rizieq Shihab telah membayar denda administratif terkait pelanggaran PSBB itu. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci berapa besaran denda yang telah dibayarkan.
"Saya tidak tahu teknisnya, tapi sudah membayar," kata dia.
"Detail (denda) saya tidak tahu. Tapi kan maksimal Rp 50 juta denda yang ditulis. Intinya sudah dibayarkan," kata Hanif.
Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya mengatakan telah melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan Rizieq Shihab. Sanksi diberikan setelah terjadinya pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.
Dalam surat itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apapun yg dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin, Minggu.
DIkatakan, acara FPI dan Rizieq melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Arifin mengatakan, FPI membayar denda administratif Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.
Denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu ini.
