Nekat Jual kepada Polisi Undercover, Kurir Sabu Kena Batunya, Kini Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

Dijelaskan didalam dakwaan, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polda Sumatera Selatan

Editor: Hendra Kusuma
TRIBUN SUMSEL/CHAIRUL NISYAH
Sidang kasus narkotika jenis sabu atas nama terdakwa Doan Apriansyah di PN Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (16/11/2020). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Hanya bisa menyesal karena tindakan nekatnya yang menjadi kurir sabu, terdakwa Doan Apriansyah, warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang harus menyesal seumur hidupnya.

Sebab, tindakannya terbilang nekat ketika memberikan sabu kepada Polisi Undercover, sehingga terancam dihukum 12 tahun penjara ditambah 6 bulan.

Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketua oleh, Hakim Edi Syahputra Pelawi SH MH dalam persidangan virtual, Senin (16/11/2020).

Menurut JPU bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika dengan barang bukti sabu berat netto 73,24 gram. 

Terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan". Ujar Jaksa Anwar, dalam sambungan telekonfersi, Senin (16/11/2020).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa kata Jaksa, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama dipersidangan". Ujar Jaksa Anwar.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Trias Aulia SH akan mengakulakan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada Senin pekan depan.

Dijelaskan didalam dakwaan, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polda Sumatera Selatan

pada Juli 2020 silam, saat itu petugas kepolisian melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli dua paket besar sabu kepada Dedi (DPO).

Saat itu juga ternyata terdakwalah yang disuruh mengantarkan paket sabu yang telah disiapkan Dedi didalam tong sampah di Jl. Bungaran untuk diserahkan kepada polisi yang sebelumnya telah janjian bertemu di Lr. Mufakat kelurahan 5 Ulu, Selanjutnya terdakwa dan berikut barang bukti sabu diamankan ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved