Covid19
Mahfud: Negara Tidak Boleh Kalah Terhadap Pembangkangan, Aparat Kemanan Diminta Bertindak
MENKO Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi atas berbagai pembangkangan. Ia meminta aparat keamanan bertindak.
Dalam surat itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apapun yg dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin, Minggu.
DIkatakan, acara FPI dan Rizieq melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Arifin mengatakan, FPI membayar denda administratif Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.
Denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu ini.
"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki. ****
_____________________
Sumber: Kompas.com, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/15/15341861/keluarga-rizieq-shihab-akui-telah-bayar-denda-karena-langgar-psbb