Korupsi Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bonaparte Pasrah, Hakim Tolah Penangguhan Penahanan

IRJEN Pol Napoleon Bonaparte terlihat pasrah ketika permohonan penangguhan penahanan ditolak hakim.

Editor: Sutrisman Dinah
Kolase SRIPOKU.COM / Kompas.com
Irjen Napoleon Bonaparte dan Djoko Tjandra 

SRIPOKU.COM ---  Majelis hakim sepakat menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Dalam sidang kemarin, Senin (16/11) di Pengadilan Tipiko Jakarta Pusat, Jaksa Erianto meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Irjen Napoleon.

"Memohon pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara memutus menolak keseluruhan nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," kata Jaksa Erianto.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Irjen Napoleon telah memenuhi syarat, dan menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili perkara dan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

Usai pembacaan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan Irjen Napoleon,  Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menolak permohonan penangguhan penahanan Irjen Napoleon.

Baca juga: Irjen Napoleon Kirim Surat Palsu ke Imigrasi, Skandal Korupsi Djoko S Tjandra

Baca juga: Eks Kapolres OKU Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap USD 270 Ribu & SGD 200 Ribu dari Djoko Tjandra

"Sehubungan dengan permohonan tim penasihat hukum terdakwa berkenaan penangguhan penahanan, setelah majelis hakim bermusyawarah, sementara belum dapat kami pertimbangkan permohonan tersebut," kata Damis.

Dalam sidang tersebut, Irjen Napoleon terlihat mengenakan batik abu-abu dan mengenakan masker biru muda. Ia sesekali terlihat mengernyitkan dahinya ketika mendengarkan hakim.

Wajahnya terlihat datar, cenderung santai ketika penangguhan penahanannya ditolak hakim. Selama sidang berlangsung, Irjen Napoleon terlihat berbisik-bisik dengan kuasa hukumnya, Santrawan, yang mengenakan kemeja ungu.

Kuasa hukum Napoleon, Santrawan Paparang menerima keputusan majelis hakim. Dia berpendapat, keputusan soal menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan oleh majelis hakim sudah mutlak.

"Kami tim penasihat hukum sudah mengajukan dan kewenangan dari majelis untuk mempertimbangkan (menerima atau menolak). Ke depan kami akan lihat sama-sama," ucap Santrawan usai sidang.

Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan sela pada Senin pekan depan, 23 November 2020. Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Uang itu diberikan melalui terdakwa lain dalam kasus ini, Tommy Sumardi.

Uang tersebut sebagai imbalan untuk Napoleon yang berhasil membuat nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian. Menurut kuasa hukum, seperti tertuang dalam eksepsi, kasus yang menjerat Napoleon adalah sebuah rekayasa.

Alasannya, bukti kuitansi penerimaan uang dari Djoko Tjandra kepada Tommy Sumardi tidak berhubungan dengan Napoleon karena tidak menyebutkan penggunaan uang tersebut.

_______________________

Penulis: (tribun network/denis)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved