Arogansi Aparat Terhadap Jurnalis
Sejumlah jurnalis mengalami tindak kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH
Dosen PNSD LLDIKTI Wilayah II Dpk padaFH Universitas Tamansiswa Palembang
Sejumlah jurnalis mengalami tindak kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat setidaknya ada 7 orang jurnalis yang menjadi korban kekerasan polisi saat meliput aksi unjuk rasa pada kamis lalu (8/10/2020).
Jurnalis yang diduga menjadi korban antara lain Tohirin dari CNNIndonesia.com dan Peter Rotti dari Suara.com.
Bentuk aksi kekerasan terhadap jurnalis tersebut antara lain ponsel dibanting, kartu memori diambil, dipukuli, diseret, dan ditahan (Sriwijaya Post, 10/10/2020).
Peristiwa tersebut menambah panjang jumlah jurnalis yang menjadi korban kekerasan oleh aparat.
Menurut Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sasmito Madrim, pada 2019 setidaknya ada 42 kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput sejumlah peristiwa, terutama unjuk rasa.
Pelakunya mulai dari inividu, organisasi sipil, hingga oknum aparat kepolisian (Kompas, 4/11/2019).
Pelaku kekerasan terhadap jurnalis paling banyak dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kasus-kasus kekarasan terhadap jurnalis rata-rata dilakukan ketika jurnalis sedang merekam polisi melakukan kekerasan.
Artinya, polisi tidak mau kejahatannya diketahui oleh publik.
Penganiayaan terhadap jurnalis, merusak alat kerja, dan menghalangi proses peliputan wartawan dalam menjalankan praktik jurnalistik jelas merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Pers.
Kita memahami kemerdekaan pers telah dijamin sebagai hak asasi masyarakat.
Sesuai Pasal 4 ayat (3) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mahendra-kusuma.jpg)