Berita Selebriti
Habis Waktu Berpikir, Vanessa Angel Tak Ajukan Banding, Terima Putusan Terakhir Hakim, Dipenjara?
Satu minggu sudah Vanessa Angel diberi waktu untuk berpikir tentang putusan hakim, ia pun mengaku menerima keputusan terakhir hakim.
Status Vanessa Angel masih tahanan kota sampai dengan ia memutuskan mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya, Eko Aryanto mengatakan, terkait hukuman yang bakal dijalani Vanessa Angel, akan dihitung sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan," tegas Eko.
Berdasarkan penjelasan Eko, Vanessa Angel yang divonis tiga bulan penjara tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walau pun sudah dipotong masa penahanan.
Sambil memegang perutnya yang tengah hamil, Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah, suaminya, terlihat berjalan menyusuri halaman Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/4/2020) siang. (Wartakota/Desy Selviany)
Kilas Balik Kasus
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Pemilik nama lengkap Vanesza Adzania itu telah menjadi tersangka dan tahanan kota sejak 9 April 2020.
Hingga 5 November 2020, Vanessa Angel baru menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa penahanan rutan.
Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani 48 hari atau sekitar 1,5 bulan di penjara.
Vanessa Angel divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dengan kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vanessa Angel Tak Ajukan Banding Hingga Batas Akhir Dari Hakim, Apakah Hari Ini Langsung Dipenjara?