news

Pernah Divonis 1,5 Tahun, Kasus lagi,Dicekal di Arab Saudi dan Pulang, Ini Rekam Jejak Habib Rizieq

Selasa (10/11/2020) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab  tiba di tanah air pukul 09.00 WIB.

Editor: Wiedarto
tribunnews
Habib Rizieq Shihab akhirnya pulang ke Tanah Air. 

Rizieq pernah mengenyam pendidikan sekolah dasar di Sekolah Islamic Village, Tangerang, lalu melanjutkan sekolah diploma Bahasa Arab di Arab Saudi.

Kemudian, dia mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan Hukum Islam di King of Saud University, Riyadh, Arab Saudi.

Rizieq dikenal sebagai pemimpin Front Pembela Islam.

FPI berdiri pada tanggal 17 Agustus 1998 di Pesantren Al Ul-Um, Kampung Utan, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kala itu, Rizieq menjadi salah satu deklarator berdirinya FPI bersama Almarhum KH Cecep Bustomi dan KH Idrus Jamalulil. X

Sementara itu, markas FPI berpusat di Jalan Petamburan III No 83, Jakarta Pusat. FPI semakin dikenal di bawah komando Rizieq karena kerap melakukan sweeping atau razia ke klub malam hingga tempat prostitusi di wilayah Jakarta.

Bukan hanya itu, FPI juga sering melakukan demonstasi menentang sejumlah kebijakan pemerintah di antaranya pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2014.

2. Divonis 1,5 tahun

Rizieq pernah tersandung masalah pidana pada tahun 2008.

Catatan Harian Kompas, Rizieq pernah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.

Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila.

Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas.

"Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008.

Perlu diketahui, kerusuhan di Monas itu dikenal dengan sebutan insiden Monas.

Insiden itu bermula ketika AKKBB menggelar aksi peringatan hari lahir Pancasila di Monas.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved