Mantan Brimob yang Tembak Polisi Aiptu Robin Ternyata Incar Kepala Korban, Ada Peran Wanita Ini

Mantan eks Brimob Kamiso ternyata mengincar kepala personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban saat melakukan penembakan.

Editor: Yandi Triansyah
tribun medan
Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam, Medan, tempat Aiptu Robin Silaban ditembak mantan anggota Brimob. 

SRIPOKU.COM, MEDAN -- Mantan eks Brimob Kamiso ternyata mengincar kepala personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban saat melakukan penembakan.

Namun saat tembakan kedua, senjata tak meledak sehingga pelaku gagal mengincar kepala Aiptu Robin.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkap, pelaku Kamiso ternyata berniat menembak kepala Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.

Dalam kasus ini, polisi telah meringkus dua pelaku.

Pertama adalah Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali Kecamatan Percutseituan.

Sedangkan pelaku kedua adalah Nina Wati, yang memberi perintah kepada Kamiso.

Kombes Riko menyebutkan bahwa setelah menembak korban di bagian rusuk bagian kiri, pelaku masih mengincar kepala korban.

Namun, peluru tersebut macet dan tidak meledak di kepala Aiptu Robinson.

"Jadi tidak sampai di situ kemudian tersangka Kamiso dibantu oleh 3 orang rekannya. Sudah kondisi tertembak saudara Kamiso ini punya niat untuk menghabisi anggota kita, dengan menembak diarahkan ke kepala.

Namun, faktanya senjatanya macet atau pelurunya tidak meledak.

Ini menurut keterangan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020), seperti dikutip dari Tribun Medan.

Riko membeberkan bahwa kronologi kejadian awalnya terjadi pada 26 Oktober 2020.

Tersangka Kamiso diperintahkan oleh Nina Wati, yang akrab disapa Bunda, untuk mencari dua orang laki-laki bernama Irvan dan Kadeo.

"Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan," tuturnya.

Lalu pada 27 Oktober 2020 Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved