Tolak UU Cipta Kerja

Daftarkan Gugatan UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

PERSERIKATAN organisasi buruh mengajukan permohonan uji materiel atau judicial review UU Cipta Kerja, sebagai ungkapan penolakan terhadap omnibus law.

Editor: Sutrisman Dinah
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA
Aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (28/10) pekan lalu. 

SRIPOKU.COM --- Aliansi serikat buruh mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini sebagai upaya kelompok pekerja menolak pemberlakuan UU omnibus law Cipta Kerja.

Pengajuan dan pendaftaran perkara permohonan itu disampaikan ke Mahkamah Konstitusi berbarengan dengan digelarnya aksi unjukpada Senin (2/11) siang. Aksi unjukrasa yang terpusat di kawasan Istana Negara, sekitar 200 meter dari Gedung MK.

Buruh yang melakukan aksi dan mengajukan permohonan uji materiil itu,  antara lain berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).

"Akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI, AGN, dan KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/11).

Baca juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Sebut Pemerintahan Jokwi-Ma’ruf Gagal

Baca juga: Polisi Tangkap 11 Pemuda Saat akan Ikut Demonstrasi UU Cipta Kerja, Dua Positif Narkoba

Namun, apabila UU Cipta Kerja belum memiliki dinomori untuk diberlakukan dan diumumkan di Lembaran Negara, buruh hanya akan melakukan konsultasi dengan MK.

"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada, pada saat penyerahan berkas gugatan, yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," kata Said Iqbal.

Said mengatakan, buruh juga akan melakukan aksi unjukrasa kembali pada hari Senin pekan depan, tanggal 9 November 2020, di depan Gedung DPR, Jakarta.

Rangkaian aksi berukutnya, pada 10 November 2020, akan ada aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021.

"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas (menolak UU Cipta Kerja), dan dilakukan serentak di 24 provinsi," katanya.

UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada tanggal 5 Oktober lalu. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat Paripurna menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja telah dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. ****

__________________________

Sumber: Kompas.comhttps://nasional.kompas.com/read/2020/11/02/10002031/bersamaan-demo-serikat-buruh-ajukan-uji-materiil-uu-cipta-kerja-ke-mk... 

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved