Tak Lolos CPNS 2019, Lowongan CPNS Mau Dibuka Lagi 2021, Tjahjo Kumolo Beberkan Faktanya, Cek Disini
Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula akibat wabah Virus Corona yang terjadi di Indonesia.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Sejak Jumat (30/10/2020), semua instansi pembuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan mengumumkan hasil seleksi.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020.
Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula akibat wabah Virus Corona yang terjadi di Indonesia.
Hingga kini pengumuman hasil CPNS 2019 pun terus bergulir.
Sosial media sudah dipenuhi oleh ucapan selamat bagi para peserta yang dinyatakan lulus.
Namun ada pula yang menelan pil pahit karena tak lulus seleksi CPNS 2019.
Nah bagi kalian yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan peluang dibukanya seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi 2021.
Dia menjelaskan masih ada formasi kosong pada seleksi CPNS 2019. Kekosongan tersebut ada kemungkinan dialihkan untuk 2021.
"Masih adanya formasi yang kosong pada CPNS Tahun 2019 - yang akhir Oktober 2020 sudah ada ketetapan untuk K/L (kementerian/lembaga)/Pemda prinsipnya dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke formasi tahun 2021," kata Tjahjo.
Namun demikian, Mantan Mendagri itu menjelaskan pengalihan tersebut tetap memperhitungkan kebutuhan nyata dari instansi K/L/Pemda masing-masing.
"Seringkali K/L khususnya Pemda menyusun formasi atas dasar keinginan bukan atas dasar kebutuhan nyata, sehingga terjadi pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara optimal," sebutnya.
Terlebih lagi dengan adanya era kenormalan baru (new normal), menurutnya banyak bidang pekerjaan yang pada kenyataannya tidak memerlukan begitu banyak pegawai.
"Dengan pendekatan TIK, sebagian pekerjaan dapat dialihkan ke dalam sistem, sehingga kebutuhan nyata pegawai tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan," tambahnya.
Kabar dibukanya lowongan CPNS pada tahun depan mulanya disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik sekaligus Juru Bicara Kemenpan-RB, Andi Rahadian.
"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik sekaligus Juru Bicara Kemenpan-RB.
Baca juga: Lagi Sibuk Pengumuman Tes CPNS, Oknum PNS Dishub di OKU Selatan Ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu-sabu
Baca juga: Daftar 56 Peserta Lulus Tes CPNS di Kabupaten OKI dan Link untuk Melakukan Pemberkasan Secara Online
Dikutip dari Surat Kepala BKN nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020, setelah hasil seleksi diumumkan, nantinya para peserta diberikan waktu untuk melakukan masa sanggah pada tanggal 1-3 November 2020.
Sementara usul penetapan NIP akan dilakukan pada tanggal 1-30 November 2020.
Terdapat dua hal yang ditentukan untuk pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019, yaitu:
1. Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen.
2. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sementara untuk penentuan kelulusan diputuskan apabila hasil akhir sama dengan integrasi Nilai SKD dan SKB seleksi CPNS 2019.
a. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
b. Diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.
c. Diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah.
d. Penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Setelah dinyatakan lulus, peserta harus segera login ke akun SSCN, kemudian melanjutkan alur pemberkasan.
Dalam proses pemberkasan, terdapat 3 langkah yang harus diikuti oleh peserta CPNS, sebagai berikut:
1. Mengisi daftar riwayat hidup (DRH)
2. Mencetak daftar riwayat hidup
3. Upload daftar riwayat hidup dan dokumen pemberkasan.
Dokumen-dokumen pemberkasan yang harus diunggah di laman SSCN adalah sebagai berikut:
a. Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah.
b. Ijazah asli untuk kelulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
c. Transkrip asli
d. Surat pernyataan 5 poin *(Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018)
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
h. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
i. DRH sudah ditandatangani.
Maka bagi para peserta CPNS formasi 2019, sebaiknya segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut untuk proses pemberkasan.