Berita OKI

Daftar 56 Peserta Lulus Tes CPNS di Kabupaten OKI dan Link untuk Melakukan Pemberkasan Secara Online

ebanyak 56 orang lulus seleksi dan akan segera menempati posisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Editor: Sudarwan
kaboki.go.id
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Sebanyak 56 orang lulus seleksi dan akan segera menempati posisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka terdiri dari 17 tenaga kesehatan dan 39 tenaga administrasi.

Mereka diminta untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pemberkasan, sesuai perintah dari Bupati OKI.

Baca juga: Lulus Seleksi CPNS, 156 Orang akan Mengisi Formasi Jabatan ASN di Kabupaten OKU, 4 Formasi Kosong

Baca juga: Pukul Berapa dan Bagaimana Cara Melihatnya? Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS di Kabupaten Lahat, Bisa Diakses Melalui Link di Bawah Ini

Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir diwajibkan melakukan pemberkasan secara online dengan melengkapi dokumen persyaratan dalam bentuk scan melalui portal.

https://www.kaboki.go.id/pengumuman/pengumuman-hasil-akhir-seleksi-cpns-formasi-tahun-2019-di-lingkungan-pemkab-oki-2.html

File Berekstensi .pdf Dapat Diunduh Melalui Tautan di Bawah ini:


1. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemkab. OKI

2. Lampiran I - Hasil Akhir Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemkab. OKI

3. Lampiran II - Format Surat Lamaran

4. Lampiran III - Surat Pernyataan 5 poin

5. Lampiran IV - Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Mutasi Sekurang-kurangnya 10 Tahun

6. Hasil Integrasi SKD-SKB CPNS Pemkab OKI (Ringkas) - Panselnas

7. Hasil Integrasi SKD-SKB CPNS Pemkab OKI (Rincian) - Panselnas

Membukanya dengan menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran.

Adapun pemberkasan yang harus di isi yakni permohonan menjadi pegawai negeri sipil, lalu mengisi surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah atau mutasi, dan terakhir berkas peryataan buka merupakan pengurus partai politik.

"Setelah mengisi ketiga berkas tersebut, kemudian surat ditandangani yang bersangkutan dengan memakai materai 6.000.

Pengumpulan berkas selambat-lambatnya tanggal 15 November 2020," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Endro Suarno. (Nando Zein)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved