Breaking News

Belum Jalankan Rekomendasi KASN, Kemendagri Kirim Surat Teguran Kepada 67 Kepala Daerah

Kemendagri tegur 67 kepala daerah karena belum jalankan rekomendasiKASN tentang sanksi ASN pelanggaran netralitas pilkada

Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM / RM. Resha A.U
Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pembacaan janji untuk menjaga netralitas sebagai ASN ketika penyelenggaraan Pilkada 2020 di OKU Timur, dalam kegiatan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, Polri, dan Perangkat Desa pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur 2020, Kamis (8/10/2020). SRIPOKU.COM/RESHA 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sebanyak 67 kepala daerah mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian. "Tertanggal 27 Oktober 2020," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Rinciannya, 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 wali kota.

Terhadap ASN yang melanggar netralitas tetapi belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya. Sementara, kepala daerah sebagai PPK diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN mengenai penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri. PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Berikut 67 kepala daerah yang mendapat teguran karena belum menindaklanjuti rekomensasi KASN:

10 gubernur:

1. Gubernur Jambi 2. Gubernur Jawa Timur 3. Gubernur Kepulauan Riau 4. Gubernur Lampung 5. Gubernur Nusa Tenggara Barat 6. Gubernur Sulawesi Barat 7. Guberur Sulawesi Selatan 8. Gubernur Sulawesi Tengah 9. Gubernur Sulawesi Tenggara 10. Gubernur Sulawesi Utara

48 bupati

1. Bupati Asahan 2. Bupati Asmat 3. Bupati Bandung 4. Bupati Banggai 5. Bupati Banjar 6. Bupati Boven Digul 7. Bupati Bulukumba 8. Bupati Buton Utara 9. Bupati Cianjur 10. Bupati Dompu 11. Bupati Gowa 12. Bupati Halmahera Timur 13. Bupati Indragiri Hulu 14. Bupati Jember 15. Bupati Kepulauan Meranti' 16. Bupati Kepulauan Selayar 17. Bupati Konawe 18. Bupati Konawe Utara 19. Bupati Kuantan Singingi 20. Bupati Limapuluh 21. Bupati Lingga 22. Bupati Lombok Utara 23. Bupati Majene 24. Bupati Mamberamo Raya 25. Bupati Maros 26. Bupati Merauke 27. Bupati Mojokerto 28. Bupati Muaro Jambi 29. Bupati Muna 30. Bupati Muna Barat 31. Bupati Nias Selatan 32. Bupati Pandeglang 33. Bupati Pangkajene dan Kepulauan 34. Bupati Pasangkayu 35. Bupati Pelalawan 36. Bupati Pesisir Barat 37. Bupati Sidoarjo 38. Bupati Sijunjung 39. Bupati Simalungun 40. Bupati Solok 41. Bupati Sukabumi 42. Bupati Sumba Timur 43. Bupati Supiori 44. Bupati Tana Toraja 45. Bupati Tasikmalaya 46. Bupati Tojo Una-una 47. Bupati Toli-toli 48. Bupati Wakatobi

9 wali kota

1. Wali Kota Batam 2. Wali Kota Binjai 3. Wali Kota Bontang 4. Wali Kota Makassar 5. Wali Kota Mataram 6. Wali Kota Pariaman 7. Wali Kota Samarinda 8. Wali Kota Solok 9. Wali Kota Surabaya

Sebelumnya, per Selasa (27/10/2020) sebanyak 793 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

"Ada 793 (ASN yang dilaporkan) dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk disanksi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu 571 atau sekitar 72 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved